Hingga kini baru ada satu korban dengan kerugian Rp10 miliar namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain sehingga kerugian bisa menjadi lebih besar lagi, kata Bambang di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, kasus ini sebenarnya terjadi pada November 2005 namun baru dilaporkan ke Mabes Polri tahun 2008 ini karena sebelumnya korban yakni Hari Boerdihartono menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan masalah itu termasuk meminta uangnya Rp10 miliar dikembalikan.
"Uang Rp10 miliar itu adalah uang muka pembelian hotel yang dibayarkan pada 2 November 2005 dengan syarat bahwa tersangka harus melengkapi berkas dokumen hotel dalam waktu dua bulan," kata Bambang.
Dalam pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Yongki karena ia membuat akta jual beli palsu, tidak menyerahkan sertifikat hotel, status hotel bermasalah dengan pihak lain dan tidak mengembalikan uang muka Rp10 miliar kepada korban.
Polri menduga tersangka juga melakukan penipuan kepada pihak lain selain kepada Hari.
"Bagi masyarakat yang juga menjadi korban penipuan dari tersangka, kami minta untuk datang ke Mabes Polri agar dapat dimintai keterangan," katanya.
Selain itu, katanya, Polri juga meminta masyarakat untuk berhati-hati jika mendapatkan tawaran jual beli properti sebelum semua permasalahan jelas termasuk dokumen barang yang akan dijual. (*/cax)