< >

Percetakan Buku Pelaut Palsu Ditemukan Polri

Senin, 19 Mei 2008 15:53
Kapanlagi.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menemukan satu lokasi di Cipayung, Jakarta Timur yang diduga kuat menjadi tempat mencetak ratusan buku pelaut palsu.

Polisi telah menahan tersangka yakni WNP dan menyita seperangkat alat cetak serta 132 buku pelaut kosong sebagai barang bukti, kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Agung Sabar Santoso di Jakarta, Senin.

Buku pelaut adalah dokumen resmi yang harus dimiliki seseorang untuk menjalankan profesi sebagai pelaut dan berlaku secara internasional. Bagi pelaut Indonesia, buku pelaut diterbitkan oleh Direktorat Perhubungan laut (Hubla) pada Departemen Perhubungan.

"Buku pelaut (palsu) ini dijual antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per buku. Padahal, harga resminya hanya Rp10 ribu saja," katanya.

Menurut dia, pengungkapan kasus pembuatan buku pelaut palsu ini baru pertama kali oleh Polri dan tidak menutup kemungkinan ada kasus lain.

"Tersangka mengaku baru tiga bulan membuat buku pelaut palsu tapi mungkin saja ia sudah bertahun-tahun melakukan ini. Kami masih telusuri pengakuan tersangka ini," katanya.

Diduga, WNP juga membuat dokumen palsu lain selain buku pelaut karena polisi juga menemukan aneka dokumen lain yang diduga palsu, katanya.

Sejumlah dokumen itu antara lain 19 lembar blanko sertifikat pengukuhan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubungan Laut (Hubla), 22 blanko sertifikat kesehatan dari Balai Kesehatan Kerja Pelayaran Ditjen Hubla, 22 blanko sertifikat ahli teknik tingkat IV dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan.

Dokumen lain adalah 31 kertas berlogo burung garuda, tiga lembar sertifikat ketrampilan dari Dirjen Hubla, satu lembar kertas dengan logo ditjen Hubla, satu klise gambar burung Garuda Pancasila dan tiga lembar blangko sertifikat dari Asosiasi Rekanan, Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (Ardin) serta aneka dokumen lain hingga berjumlah 37 jenis.

Kasus ini bermula ketika polisi mengungkapkan kasus pengiriman 14 siswa SMK Bulukumba, Sulawesi Selatan, ke Maurutius, Afrika untuk Praktek Kerja Lapangan (PKL) namun para siswa ini malah dijadikan sebagai ABK kapal ikan.

Dari kasus ini, polisi menahan enam tersangka termasuk dua orang yang berperan sebagai calo pembuatan buku pelaut dan paspor.

Polisi lalu menemukan bukti bahwa buku pelaut yang dipegang 14 siswa SMK Bulukumba ini palsu.

Berbekal keterangan para tersangka yang tertangkap dan saksi yang dimintai keterangan, polisi menangkap WNP dan menggeledah lokasi pembuatan buku palsu.

"Kami koordinasi dengan Departemen Perhubungan untuk memastikan bahwa buku pelaut itu adalah palsu," kata Agung Sabar.

Namun, polisi belum menemukan indikasi keterlibatan oknum Ditjen Hubla dalam kasus ini karena buku pelaut palsu ini murni dibuat oleh tersangka WNP. "Buku palsu ini dilampirkan ketika mereka mengurus paspor. Mungkin karena petugas Imigrasi kurang teliti, sehingga tidak tahu kalau buku pelaut itu palsu," ujarnya. (*/cax)