Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mabes Polri, Kombes Pol Agung Sabar Santoso di Jakarta, Senin, mengatakan, ketiga tersangka yang kini ditahan di Mabes Polri itu adalah Otong (34) asal Indramayu, Subiyanto (29) asal Cirebon dan Momo (56) asal Cirebon.
Mereka diduga memalsukan kartu keluarga (KK), KTP dan akta lahir Puji Rahayu yang masih berusia 13 tahun menjadi usia 19 tahun.
"Korban yang tinggal di Cirebon dijadikan warga Sukabumi dengan data pribadi yang telah dipalsukan dengan harapan dapat bekerja sebagai TKW di Singapura," ujar Agung.
Puji diberangkatkan ke Singapura pada 23 Pebruari 2008 sebagai pembantu rumah tangga namun ia kabur dari tempat bekerja pada awal April 2008 karena mengaku tidak kuat menanggung beban pekerjaan yang berat.
"Begitu kabur, Puji ditangkap polisi Singapura lalu diserahkan ke KBRI. Ia tiba di Jakarta pada 23 April 2008," katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia. (*/cax)