< >

Zarima Kembali Gugat Ferry Juan

Senin, 19 Mei 2008 19:10
Kapanlagi.com - Kasus perebutan hak asuh anak sepertinya tak pernah ada putusnya antara Zarima dengan Ferry Juan. Kali ini Zarima melakukan gugatan intervensi kepada Ferry Juan dengan nomor gugatan 28/Pdt.6/intervensi/2008/PN.dpk.

Dalam gugatan tersebut, selain Ferry Juan, Zarima juga menggugat Dwi Yono Suharwis, bapak baptis Nikita, sekaligus kakak kandung Ferry Juan, sebagai tergugat pertama.

Pada awalnya Ferry Juan digugat oleh Dwi Yono atas hak asuh Nikita. Sebagai bapak baptis, Dwi Yono merasa berhak mengasuh Nikita. Saat proses gugatan Dwi Yono berjalan, muncul gugatan dari Zarima. Ini yang disebut sebagai gugatan intervensi. Dengan alasan bahwa Dwi Yono tidak berhak mengasuh Nikita, sementara Ferry Juan bukanlah ayah kandung Nikita.

"Saya hadir di sini sebagai tergugat atas tuntutan dan gugatan yang sama di pengadilan yang berbeda," ujar Ferry, usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/5).

Sebagai seorang pengacara, Ferry Juan menilai bahwa apa yang dialaminya, menggambarkan tatanan hukum sudah kacau. Apalagi pengadilan mengabulkan gugatan tersebut dengan tanda tangan Zarima yang diduga palsu. "Ini jelas masalah serius," tandasnya.

Sementara itu selaku penggugat, Zarima tidak hadir dalam sidang. Akibatnya, sidang mengalami penundaan sampai bulan depan. Pihak PN sendiri akan segera melakukan pemanggilan kembali melalui panggilan umum lewat kantor Wali Kota Jakarta Timur.

"Kalau sampai dua kali dia tidak datang, berarti dia telah memainkan hukum dan bisa dituntut," jelas Ferry. (kpl/buj/tri)

Lihat Profil: Zarima, Ferry Juan



Galeri Foto Zarima
Zarima
Zarima Vs LSM (II)
Zarima Vs LSM


Arsip Foto Zarima
041.jpg
040.jpg
039.jpg
038.jpg