"Setelah Beijing ditunjuk sebagai kota penyelenggara Olimpiade, kami telah komitmen menjadi tuan rumah penyelenggaraan Olimpiade ke-29. Untuk itu telah dikeluarkan setidaknya 16 ketentuan, serta kebijakan sesuai dengan kerangka kerja jelang persiapan pesta olahraga itu," kata Direktur Kantor Urusan Legislatif Kotamadya Beijing, Zhou Jidong, kepada pers, di Beijing, Kamis.
Menurutnya, fokus ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Beijing serta Dewan Negara meliputi pengaturan untuk keamanan umum, pengawasan lalu lintas, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan makanan, serta situasi darurat.
Ke-16 ketentuan yang telah dikeluarkan antara lain, pada 2001 Pemerintah Kotamadya Beijing mengeluarkan Ketentuan tentang Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap segala hal terkait Olimpiade, serta perlindungan hak legal dan kepemilikan HKI.
Dalam tahun 2004, Komite tetap Kongres Rakyat Beijing mengamandemen Ketentuan mengenai Akses Fasilitas Pembangunan dan Manajemen dalam upaya untuk menyiapkan segala prasarana yang lebih baik, umumnya yang akan digunakan selama penyelenggaraan Paralimpik 2008.
Tahun 2005, sesuai dengan usulan pemerintah Beijing, Komite Tetap Kongres Rakyat Beijing mengadopsi Ketentuan Kotamadya Beijing mengenai Keamanan Kegiatan Sosial Berskala Besar.
"Tujuannya adalah untuk mengupayakan peningkatan dan perbaikan keamanan dalam kegiatan sosial berskala besar terutama sekali saat Olimpiade serta menjamin lingkungan bagi pejabat olahraga, atlet, media, serta penonton," kata Jidong.
Ditambahkan pula, komite tetap tahun 2006 juga mengamandemen Peraturan Kotamadya Beijing mengenai Urusan Keagamaan, dalam upaya untuk memfasilitasi masyarakat asing dan organisasi asing dalam menjalankan kegiatan ibadahnya dan menunjukkan bahwa Beijing menghormati kebebasan dan menghormati seluruh agama.
Pada tahun 2006, katanya, pemerintah Beijing juga mengeluarkan Ketentuan mengenai Pengelolaan Radio, sebagai upaya untuk menjamin rasa tanggung jawab, standar dan aman frekuensi radio.
"Berbagai ketentuan lain yang dikeluarkan adalah mengenai sistem informasi, mental kesehatan, lingkungan kota, layanan sukarelawan, keselamatan makanan, larangan kawasan bebas rokok," kata Jidong.
Pemerintah Kotamadya Beijing, katanya, rencananya juga akan mengeluarkan ketentuan mengenai Metode Karantina Tumbuh-Tumbuhan Hutan di Beijing, sebagai upaya menjalankan konsep "Olimpiade Hijau" serta untuk melindungi keselamatan tumbuh-tumbuhan di Beijing. (*/cax)