Para investor membutuhkan ketenangan, kepastian hukum, keamanan wilayah dan kemudahan mengurus perizinan membangun, kata Wakil Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (22/5).
Tindakan menutup pusat perbelanjaan yang belum dilengkapi surat izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan analisis mengenai dampak lalu lintas (Andall) itu akan menimbulkan persoalan.
Bekasi Square yang dibangun di atas lahan seluas 62.500 meter persegi di Jalan Achmad Yani, Bekasi Selatan pada 2007 memang belum dilengkapi Amdal dan Andall, tetapi bukan berarti Pemkot Bekasi harus menghentikan operasionalnya.
"Saya menolak secara tegas desakan sejumlah kalangan yang menginginkan operasional Bekasi Square dihentikan, hanya karena pengembang belum melengkapi perizinan membangun," kata Rahmat Effendi.
Penutupan pusat perbelanjaan itu, juga dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap perekonomian, karena investor merasa tidak aman menanamkan modal usaha di Kota Bekasi.
Sebagai akibatnya, akan semakin sulit untuk mewujudkan Bekasi sebagai kota jasa dan perdagangan.
Ia mengakui, Kota Bekasi belum mempunyai regulasi mengenai sistem perizinan mendirikan bangunan, sehingga investor dapat melengkapi perizinan lainnya seusai pembangunan selesai.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Deddy Kusraedi mengatakan, keengganan pemda setempat menghentikan operasional Bekasi Square patut dipertanyakan dan mengindikasikan adanya kepentingan tertentu.
Apalagi, katanya, Bekasi Square yang baru diresmikan itu dibangun di atas lahan resapan air dan menyalahi rencana tata ruang wilayah karena lokasi tersebut bukan untuk kawasan perdagangan.
Jika langkah penutupan mall itu nantinya berdampak kepada menurunnya kepercayaan dan keengganan investor menanamkan modal, dikarenakan semata-mata kecerobohan Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad.
"Sudah jelas pembangunan Bekasi Square menyalahi aturan dan dibangun di atas lahan resapan air, tapi Mochtar Mohamad tetap juga meresmikan. Karena itu Komisi B DPRD Kota Bekasi tetap mendesak Mochtar Mohamad segera menghentikan operasional Bekasi Square", ujarnya. (kpl/rif)