< >

Menyebarkan Virus Dituntut Melanggar Hak Cipta

Jum'at, 23 Mei 2008 21:00
Kapanlagi.com - Kasus kejahatan dunia maya kadang masih membuat pusing para penegak hukum di beberapa negara yang masih belum membuat undang-undang tentang cyber crime. Setidaknya ada satu kasus kejahatan dunia maya di Jepang yang jadi sedikit aneh karena di Jepang belum ada cyber law.

Seorang mahasiswa berumur 24 tahun di Jepang kedapatan menyebarkan virus yang dikemas dalam sebuah gambar. Virus Harada yang disebarkan mahasiswa Osaka Electro-Communication University ini tergolong virus top di Jepang sana. Virus ini akan menghapus semua data yang ada di komputer dan memindahkannya ke sebuah server di internet.

Dalam menyebarkan virus ini, Masato Nakatsuji menanamkan virus itu ke dalam gambar yang diambil dari sebuah film animasi Jepang. Karena belum adanya hukum yang jelas tentang kasus ini, polisi sempat akan mengajukan tuduhan perusakan hak milik dan menghambat kelancaran bisnis sebelum akhirnya memutuskan untuk mengajukan tuntutan pelanggaran hak cipta karena Masato mengambil gambar animasi tersebut tanpa seijin pemiliknya.

Seperti diberitakan Associated Press, Rabu (21/05/08) kasus penangkapan Masato ini adalah kasus pertama di Jepang yang melibatkan kejahatan dunia maya. Dalam kasus ini Masato dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Sementara pengacara Masato mencoba mengajukan kemungkinan denda sebagai pengganti hukuman penjara karena menganggap vonis ini tidak adil. (ap/roc)