
"Malahan aku kalau balik ke Philipine tidak lebih dari 3 hari. Sudah tidak betah lagi di sana," akunya saat disambangi di Kantor Keimigrasian Pusat, Jl HR Rasuna Said (28/5) untuk mengurus proses izin permanent resident. Izin tinggal tetap ini diajukan Maribeth karena sudah 17 tahun ia tinggal di sini.
Sebenarnya dokumen tinggal tidak ada yang bermasalah bagi Maribeth karena selama ini ia mendapat sponsor dari London School, tempat di mana dia menjadi dosen studi komunikasi massa.
Maribeth sempat pula meminta bantuan dari Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalata untuk bisa segera mendapatkan izin tetap tinggal. Pasalnya, Maribeth bersama Miller merupakan anggota Komunitas Artis Peduli Hukum dan HAM (KAPHH). Bahkan di kesempatan tersebut Maribeth dan Miller menerima penyematan pin komunitas tersebut dari Syaiful Rachman - Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. (kpl/hen/tri)
Lihat Profil: Maribeth, Miller