Dalam keterangan press Humas PN Jaksel, Edi Riswanto SH, mengatakan bahwa saat ini majelis baru mempelajari berkas materi gugatan. "Gugatan cerai atas nama Wahyu Setiani Budi Trenggono dengan tergugat Henry Maningar Soang Damon Siahaan, dan karena ini pernikahan beda agama maka pengadilannya adalah pengadilan negeri," jelas Edi Riswanto.
Lebih lanjut, dari keterangan Edi Riswanto, sidang pertama dijadwalkan antara tanggal 3 dan 9 bulan depan. Dan agenda pertamanya adalah sidang mediasi dengan hakim mediasi yang ditunjuk kemudian.
"Sidang mediasi akan diberi waktu selama 22 hari. Dalam waktu 22 hari apabila dari salah satu pihak ngotot untuk cerai, sidang langsung masuk pada materi gugatan. Dan apabila dalam 22 hari terjadi titik temu maka sidang ditutup dengan hakim mediasi yang ditunjuk," papar Humas PN Jaksel tersebut. (kpl/buj/tri)
Lihat Profil: Yuni Shara, Krisdayanti