< >

Yuni Shara Gugat Henry Siahaan

Kamis, 29 Mei 2008 12:09
Kapanlagi.com - Rumah tangga artis penyanyi Yuni Shara di ujung tanduk. Kakak kandung penyanyi Krisdayanti ini menggugat cerai Henry Siahaan dengan nomer gugatan 665/Pdt.G/2005/Pn.Jaksel, pada tanggal 21 Mei 2008. Dan Hakim persidangan yang ditunjuk adalah Drs.H. Sasangka SH.MM, Sustari SH.MH dan Singgit Elier SH, dengan panitera pengganti Luwina CP SH.

Dalam keterangan press Humas PN Jaksel, Edi Riswanto SH, mengatakan bahwa saat ini majelis baru mempelajari berkas materi gugatan. "Gugatan cerai atas nama Wahyu Setiani Budi Trenggono dengan tergugat Henry Maningar Soang Damon Siahaan, dan karena ini pernikahan beda agama maka pengadilannya adalah pengadilan negeri," jelas Edi Riswanto.

Lebih lanjut, dari keterangan Edi Riswanto, sidang pertama dijadwalkan antara tanggal 3 dan 9 bulan depan. Dan agenda pertamanya adalah sidang mediasi dengan hakim mediasi yang ditunjuk kemudian.

"Sidang mediasi akan diberi waktu selama 22 hari. Dalam waktu 22 hari apabila dari salah satu pihak ngotot untuk cerai, sidang langsung masuk pada materi gugatan. Dan apabila dalam 22 hari terjadi titik temu maka sidang ditutup dengan hakim mediasi yang ditunjuk," papar Humas PN Jaksel tersebut.  (kpl/buj/tri)

Lihat Profil: Yuni Shara, Krisdayanti


KOMENTAR PEMBACA

andi (30-05-2008 23:06:14)
syukurlah mbak yuni sudah sadar.Kawin beda agama itu gak akan pernah di rahmati dan di ridhai Allah swt.Apalagi anda wanita.Dan anak-anak yang lahir dari perkawinan beda agama adalah anak haram.Bathin dari orang 2 yang kawin beda agama tak akan pernah bahagia.



Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar


Galeri Foto Yuni Shara
Yuni Shara Behind The Screen
Yuni Shara - Tamara Geraldine di Malang
Yuni Shara dan Keluarga
yuni shara


Arsip Foto Yuni Shara
082.jpg
081.jpg
080.jpg
079.jpg