
Sidang yang dimulai pukul setengah dua belas ini hanya mengagendakan pembacaan gugatan. Dalam gugatan yang dilayangkan Yuni disebutkan sudah tidak ada keharmonisan dan tidak ada kecocokan, demikian menurut keterangan Minola. Soal hak asuh anak dan harta gono-gini tidak dicantumkan dalam materi gugatan ini.
Meski tidak dapat menghadiri persidangan, Henry mengirim surat pada majelis hakim, yang berisi bahwa dia menyerahkan semua pada majelis hakim agar diputuskan seadil-adilnya. Henry juga menyatakan menyetujui gugatan Yuni. Kalau Yuni diwakili oleh pengacara, dalam persidangan ini Henry memilih mewakili diri sendiri, tanpa bantuan pengacara.
Menurut Minola, sidang cerai ini dilakukan di PA Jakarta Selatan karena memang pernikahan pasangan ini tercatat di sini. Soal hak asuh anak, Yuni-lah mendapat hak asuh anak penuh. "Mengenai hak asuh anak, semua anak-anak di Yuni karena umur mereka di bawah lima tahun. Henry bebas berkunjung tak dibatasi," ungkap Minola.
Masih menurut pengacara ini, Yuni tak menuntut nafkah untuk anak-anak dari Henry. Sidang perceraian ini saat ini ditunda hingga minggu depan. Dalam sidang mendatang mengagendakan menghadirkan kedua belah pihak, Yuni dan Henry. (kpl/hen/erl)
Lihat Profil: Yuni Shara