Hal itu dikemukakan perutusan Indonesia dalam pernyataannya, yang disampaikan dalam sidang paripurna Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada sidang ke-8 dewan itu di Jenewa, Swiss, Selasa waktu setempat.
Menurut keterangan resmi Perutusan Tetap Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Internasional Lain di Jenewa, yang diterima pada Rabu (4/6), dalam laporannya tanggal 2 Mei 2008, Phillip Alston merujuk laporan Pelapor Khusus Bacre Waly Ndaye pada tahun 1994, yang menyatakan komisi penyelidik Indonesia tidak memiliki kemampuan dan keahlian teknis untuk melakukan penyelidikan.
Dengan demikian, Phillip Alston secara tersirat menggambarkan bahwa Indonesia tetap tidak memiliki kemampuan dan keahlian teknis dalam melakukan penyelidikan dalam kurun waktu 14 tahun terakhir.
Berkaitan dengan itu, perutusan Indonesia menilai bahwa rujukan dari sumber kadaluwarsa tersebut terlalu menyederhanakan persoalan dan salah kaprah, karena tidak mencerminkan perubahan besar di Indonesia sejak 1998 menuju pemerintahan demokratik.
Selain itu, perutusan Indonesia menyatakan bahwa pemegang mandat pelapor khusus harus menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan, yang ditetapkan dalam Resolusi 5/2 mengenai tata tertib bagi pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menyatakan antara lain bahwa pelapor khusus diharapkan "menjalankan tugas sesuai dengan mandatnya, secara profesional, melakukan penilaian tak memihak terhadap data berdasarkan standar hak asasi manusia, yang diakui secara internasional dan bebas dari pengaruh luar".
Saat menanggapi laporan Alston mengenai penolakan Indonesia untuk menerima kunjungan kerja pelapor khusus mengenai eksekusi semena-mena, perutusan Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut tidak faktual, yakni pemerintah Indonesia tidak pernah menolak permintaan kunjungan pelapor khusus.
Pemerintah Indonesia berpandangan bahwa kunjungan pelapor khusus harus dilakukan secara efisien dan diatur dengan sebaik-baiknya guna memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan di Indonesia memperoleh nilai tambah dari kunjungan pelapor khusus agar tidak sekedar menyampaikan kritikan dan kecaman kepada pemerintah, yang justru telah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan mekanisme hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sejak 1991, Indonesia menerima 11 kunjungan kerja pelapor khusus badan dunia itu, bahkan dalam kurun 11 bulan (Desember 2006-November 2007), Indonesia tiga kali dikunjungi pelapor khusus badan dunia itu, yaitu pelapor khusus mengenai pekerja migran (Jorge Bustamente), pelapor khusus mengenai pembela hak asasi manusia (Hina Jilani) dan pelapor khusus mengenai penyiksaan (Manfred Nowak).
Selain itu, Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Louise Arbour mengunjungi Indonesia pada Juli 2007 dan melakukan serangkaian pembicaraan baik dengan pejabat pemerintah, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (kpl/rif)