Meski kebebasan beragama diatur dalam UUD 1945, tetapi penjabarannya tergantung "selera" masing-masing, kata Presiden Perjuangan Hukum dan Politik, HMK. Aldian Pinem, SH, MH kepada wartawan di Medan, Rabu (4/6).
Sekitar 200 orang anggota FPI bentrok dengan massa AKKBB yang mengadakan aksi damai di Silang Monas, Jakarta, Minggu (1/6) siang.
Menurut Pinem, kebebasan beragama dan menjalankan kepercayaan memang telah diatur dalam Pasal 28 dan 29 UUD 1945.
Namun pengertian "agama" dan "kepercayaan" tersebut tidak dijelaskan, sehingga membuka peluang penafsiran yang berbeda di kalangan masyarakat.
Pemerintah perlu menyiapkan UU Kehidupan Beragama yang menjabarkan pengertian agama dan keyakinan yang tercantum dalam UUD 1945 tersebut, katanya.
Ia menambahkan, ketiadaan UU Kehidupan Beragama tersebut dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk merusak NKRI dengan menggunakan "instrumen" agama.
Kelompok tersebut dapat menggunakan kebebasan beragama di Indonesia dengan "menunggangi" aliran agama tertentu yang mengubah sistem-sistem nilai di dalamnya untuk menyulut konflik spiritualitas.
Penganut fanatis agama yang akan "diobok-obok" tersebut pasti akan menunjukkan sikap perlawanan, karena merasa kenyamanan beragamanya ternoda.
Dengan adanya UU Kehidupan Beragama itu maka peluang untuk menjadikan agama sebagai alat merusak stabilitas negara dapat dikurangi, katanya. (kpl/rif)