< >

Sidang Uji Materi UU Pemilu Digelar

Jum'at, 06 Juni 2008 18:35
Kapanlagi.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materiil UU no 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), khususnya tentang ketentuan yang mengatur syarat tidak pernah dijatuhi pidana bagi calon.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Zainal Arifin Hoesein, di Jakarta Jumat (6/6) menjelaskan perkara yang diregister di kepaniteraan MK no 15/PUU-VI/2008 itu diajukan oleh Julius Daniel Elias Kaat (Ketua DPC PKB Alor, NTT) melalui kuasa hukumnya Hendra K. Hentas, SH.

Pemohon meminta MK menyatakan pasal 50 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan "tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih.

Menurut pemohon, dengan adanya ketentuan tersebut maka hak konstitusional pemohon dirugikan, karena tidak dapat dipilih oleh masyarakat menjadi anggota DPR dalam suatu pemilihan umum.

Pemohon juga beralasan ketentuan tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Sidang yang akan digelar pada Senin (9/6) itu dengan agenda perbaikan permohonan. (kpl/rif)