< >

Kekuatan DPD Harus Seimbang Dengan DPR

Selasa, 10 Juni 2008 21:12
Kapanlagi.com - Salah satu tujuan untuk mengamandemen UUD 45 adalah agar peranan dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke depan harus mampu menjadi penyeimbang bagi DPR.

"Ketidakseimbangan kewenangan antara DPD dan DPR selama ini karena konstitusi belum memberikan ruang bagi DPD, padahal keberadaan DPD itu sebagai perwakilan aspirasi daerah," jelas HM Aksa Mahmud, anggota DPD asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang juga Wakil Ketua MPR RI pada Seminar "Diskursus Fungsi dan Peran Lembaga Negara `quo vadis DPD` di Gedung PKP Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (10/6).

Menurut dia, keberadaan DPD selama ini hanya pemberi masukan atas keputusan atau kebijakan yang menyangkut daerah, serta menjadi penasehat DPR, tetapi tidak diberi peranan yang lebih jauh karena hanya diikutkan pada rapat-rapat pembahasan tingkat pertama saja.

"Padahal banyak keputusan strategis yang lebih mendasar dibahas pada rapat tahap lanjutan, misalnya pembahasan Pansus atau Rapat Paripurna," katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, ia menilai penting melakukan amandemen konstitusi. Alasannya, amandemen UUD 45 sebelumnya belum menyinggung peranan DPD yang lebih jauh dalam lembaga legislatif.

Menurut Aksa, sudah ada angin segar bahwa pada Pemilu 2009, DPD bukan lagi semata-mata utusan golongan atau daerah, tetapi bisa berasal dari kalangan partai dan perseorangan.

"Dengan adanya orang partai masuk DPD, maka posisi DPD diharapkan akan lebih kuat," kata.

Sementara itu, DR Ryaas Rasyid, anggota DPR RI yang juga mantan Menteri Otonomi Daerah (Otoda) mengemukakan, DPD selama ini hanya menjadi `penonton` saja karena tidak memiliki kewenangan penuh sebagai perwakilan dari daerah yang membawa aspirasi ke lembaga legislatif itu.

"Jadi kalau DPD tidak bisa diperkuat seperti senat di Amerika, lebih baik dibubarkan saja," tandasnya. (kpl/rif)