Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Provinsi Kaltim yang berlangsung di Hotel Senyiur, Samarinda, Selasa (10/6).
"Sesuai UU No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 107 huruf 1 dan 2, jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh 30% lebih suara sah, maka harus dilakukan Pilkada putaran kedua yang diikuti dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak," kata Ketua KPU Kaltim, Jaffar Haruna saat membacakan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Provinsi Kaltim tanggal 26 Mei 2008 lalu, dari 13 kabupaten/kota di Kaltim, pasangan Awang Faroek Ishak dan Farid Wadjdy (AFI) memperoleh suara terbanyak, yakni 426.325 suara atau 28,90%, disusul pasangan Achmad Amins dan Hadi Mulyadi (AHAD) dengan 396.784 suara atau 26,90%.
Sementara, pasangan Jusuf SK dan Luther Kombong (Julu) memperoleh 371.229 suara atau 25,16%, serta pasangan Nursyirwan Ismail dan Heru Bambang (Nusa Hebat) memperoleh 280.949 suara atau 19,04%.
"Peserta Pilkada Kaltim putaran kedua yakni, pasangan cagub yang memperoleh suara terbanyak pertama (AFI) dan pasangan cagub yang memperoleh suara terbanyak kedua (AHAD)," ujar Jaffar Haruna.
Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tersebut, hanya diikuti pasangan AFI, sementara tiga pasangan cagub dan cawagub lainnya tidak hadir. Bahkan, tak satupun tim dari Julu yang mengikuti rapat pleno tersebut.
Ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kaltim, salah seorang anggota KPU Kaltim, Elvyani NH Gaffar menegaskan, KPU memberikan waktu tiga hari mulai tanggal 11 hingga 13 Juni 2008 untuk mengajukan keberatan.
"Kami (KPU, red) memberikan masa `sanggah` (keberatan, red) atas hasil rekapitulasi itu kepada masyarakat melalui prosedur hukum yang berlaku. Pelaksanaan putaran kedua dijadwalkan berlangsung usai pelaksanaan PON XVII 2008, yakni pada bulan September," kata Elvyani NH Gaffar.
Setelah mendengar keputusan KPU Kaltim, pasangan AFI terlihat kecewa dengan keputusan putaran kedua Pilkada Kaltim itu.
"Kami tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara itu, tetapi yang kami sayangkan, KPU Kaltim menggunakan UU No. 12 tahun 2008. Jika mereka (KPU Kaltim, red) mengacu pada UU No.32 tahun 2004, maka tidak perlu lagi dilaksanakan putaran kedua yang akan mengeluarkan biaya besar," kata Awang Faroek Ishak kepada wartawan, usai mendengarkan hasil rekapitulasi tersebut.
Awang Faroek yang juga menjabat sebagai Bupati Kutai Timur itu menyayangkan sikap KPU Kaltim yang tidak menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) dalam membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kaltim.
"Mestinya, KPU Kaltim menunggu fatwa MA baru membacakan hasil rekapitulasi itu. Kami akan menempuh jalur hukum, agar KPU tetap menggunakan UU No.32 tahun 2004," tegas Awang Faroek.
Sementara, Calon Gubernur Achmad Amins, mengaku tidak ikut dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara itu, karena ada kegiatan sebagai Walikota Samarinda yang tidak bisa ditinggalkannya.
"Kebetulan ada kegiatan saya yang sudah terjadwal sebelumnya sehingga kami (Achmad Amins dan Hadi Mulyadi) tidak bisa hadir. Walaupun saya tidak hadir, yang jelas saksi dari AHAD hadir dan telah menandatangani hasil keputusan tersebut," kata Achmad Amins.
Ia mengaku mendukung keputusan KPU yang telah menetapkan Pilkada Kaltim berlangsung dua putaran.
"Kami optimistis, dalam putaran kedua bisa meraih suara 65 hingga 75%. Walaupun belum secara resmi, namun pihak JULU mengaku akan mendukung kami (AHAD)," ungkapnya.
Sudah Tepat
Sementara itu, Pusat Reformasi Pemilu (CETRO) dalam pernyataan persnya di Jakarta, Selasa (10/6), menyatakan bahwa penggunaan UU No.12/2008 sebagai dasar hukum dalam penetapan Pilkada Kaltim sudah tepat, mengingat UU tersebut diberlakukan sejak 28 April 2008.
Direktur Ekskutif Cetro Hadar N Gumay mengimbau KPU Kaltim tidak ragu dalam menggunakan UU No.12/2008 sebagai dasar hukum penetapan pasangan calon terpilih.
CETRO juga mengimbau semua pasangan calon agar menghormati keputusan KPU Kaltim dan jika terdapat sengketa dapat mengajukan penyelesaiannya secara hukum ke Mahkamah Konstitusi. (kpl/rif)