
Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut di antaranya Charles Simamora, SH, Maulana Sidharta, SH dengan ketua majelis, Jarasmen Purba, SH. Sedangkan selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut adalah Edi Irsan Kurniawan Tarigan, SH dan Agus Wirawan, SH dari Kejaksaan Negeri Medan.
Pedangdut Imam S Arifin akan dikenakan Pasal 62 junto Pasal 60 ayat(5) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam pasal pertama yang dikenakan, Imam S Arifin mendapatkan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dalam pasal kedua, ancaman hukuman maksimalnya tiga tahun penjara.
"(Hukuman) itu (dijatuhkan) jika terdakwa terbukti bersalah dalam persidangan," katanya.
Pedangdut, Imam S Arifin ditangkap Satuan Narkoba Poltabes Medan di pelataran parkir Hotel Pardede Medan pada 5 April 2008. Dari kantong penyanyi berusia 48 tahu itu polisi menemukan shab-shabu sebanyak 1,6 gram, bong, aluminium foil dan setengah butir obat kuat merk Viagra.
Semua barang terlarang tersebut dibeli Imam S Arifin dari Nuzul Fikri Bukit alias Kentong yang telah ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut. (*/dar)
Lihat Profil: Imam S Arifin