
Dalam gugatannya, Dwiyono menuduh Ferry telah menelantarkan Nikita dan meminta kepada pengadilan agar hak asuh Nikita dialihkan kepada penggugat. "Ini seolah Dwiyono menggugat Ferry karena tidak becus mengurus anak. Kita khawatir atas gugatan ini pengadilan akan mengeluarkan putusan yang tidak sesuai dengan putusan PN Cibinong," jelas H.Abd Rohim.
Lebih lanjut, Abd Rohim juga menilai gugatan tersebut terlalu prematur dan sama sekali tidak ada substansi hukum pokok. Sebab keduanya bukanlah ayah kandung dari Nikita, "Putusan PN Cibinong, Nikita anak Zarima di luar nikah. Hak asuh hanya ada dalam pernikahan yang sah. Dengan demikian seharusnya Nikita dikembalikan ke Zarima.
Terkait dengan berbagai tanda tangan dokumen palsu yang dituduhkan kepada kliennya, menurut pengacara berdarah batak tersebut, itu bukan soal. "Itu kan tanda tangan Zarima sendiri dan kalau pemiliknya tidak masalah tidak apa–apa," ujarnya enteng. (kpl/buj/tri)
Lihat Profil: Zarima, Ferry Juan