< >

JPU Tolak Pledoi Iyek

Rabu, 18 Juni 2008 18:45
Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok, Budi Hartawan Panjaitan, menolak pledoi Ahmad Albar. Dalam sidang di PN Depok, Rabu (18/6), JPU tetap menuntut hukuman 1 tahun penjara. Karena terdakwa dianggap telah melanggar dakwaan subsider ke satu tentang kepemilikan ekstasi.

"Mengenai keberadaan ekstasi, terdakwa tidak bisa menyangkal. Sementara keberadaan sabu-sabu diakui oleh Cheche. Jadi keberadaan ekstasi dipertanggungjawabkan oleh terdakwa," tandas Budi Hartawan.

Menurut Budi, kalau pun Iyek tidak tahu menahu tentang keberadaan ekstasi dalam kotak kosmetik milik Dewi. Dan ditolak Dewi, ekstasi tersebut sebagai miliknya. Maka dengan begitu pemilik rumah yang harus bertanggungjawab.

"Selain itu dalam tes urine terdakwa menunjukkan adanya kandungan psikotropika dalam kandungan darah," jelas Budi. Dengan demikian Jaksa tetap bersikukuh atas tuntutannya. (kpl/buj/tri)

Lihat Profil: Ahmad Albar



Galeri Foto Ahmad Albar
Ahmad Albar di PN Depok
Iyek di PN Depok
Sidang Iyek di PN Depok
Sidang Kasus Narkoba Ahmad Albar


Arsip Foto Ahmad Albar
069.jpg
068.jpg
067.jpg
066.jpg