< >

Iyek, Tak Puas Tapi Pasrah

Rabu, 18 Juni 2008 20:42
Kapanlagi.com - Rocker gaek Ahmad Albar pasrah. Pledoinya ditolak Jaksa Penuntun Umum (JPU) Pengadilan Neger (PN) Depok. Secara tegas, Budi Hartawan Panjaitan, pejabat JPU, bersikukuh bahwa terdakwa harus dihukum satu tahun penjara seperti tuntutan semula.

JPU berkeyakinan terdakwa terbukti melanggar pasal dakwaan subsider ke satu tentang kepemilikan ekstasi. Dan terdakwa dianggap tak bisa berkelit. "Replik ini sama dengan yang saya dengar pada dua minggu lalu," ujar Iyek, selepas sidang di PN Depok, Rabu (18/6).

Mendengar itu semua, Iyek pasrah menunggu keputusan hakim. Ia berharap hakim bisa memberi putusan yang seadil-adilnya. "Dakwaan itu tidaklah benar. Kalau kecewa, pastinya iya. Bagaimanapun, saya harus jalani ini," tuturnya.

Pilihan Iyek sekarang adalah segera turun vonis. Semakin cepat, semakin baik baginya. Rencananya pada tanggal 25 Juni vonis akan dijatuhkan. "Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi. Saya pingin segera cepat kumpul dengan keluarga," pungkasnya. (kpl/buj/tri)

Lihat Profil: Ahmad Albar



Galeri Foto Ahmad Albar
Ahmad Albar di PN Depok
Iyek di PN Depok
Sidang Iyek di PN Depok
Sidang Kasus Narkoba Ahmad Albar


Arsip Foto Ahmad Albar
069.jpg
068.jpg
067.jpg
066.jpg


BERITA TERKAIT