Hermawi Taslim mengemukakan hal itu dalam kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/6). Hermawi memberi kesaksian terhadap keabsahan MLB PKB di Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman, Parung Jawa Barat, 30 April-1 Mei 2008 selama sekitar satu jam lebih sejak pukul 16.30 - 17.45 WIB.
Sidang ini untuk memenuhi gugatan Muhaimin Iskandar, Lukman Edy, Bahruddin Nashori, Marwan Jakfar, Eman Hernawan dan Hanif Dakhiri terhadap penyelenggara MLB PKB Parung, yaitu KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Muhyiddin Arubusman, Ali Masukur Musa, Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny), A. Effendy Choirie dan Masduki Baidhowi.
Dari kubu Gus Dur, hadir kuasa hukum MLB PKB Parung, Susi Yoris dan Maulani Si Buyan dari Hermawan Pamungkas Law and Patners. Sedangkan dari kuasa hukum penyelenggara MLB PKB Ancol adalah Firman Wijaya dan kawan-kawan.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Ketua Suharto didampingi Syahrial Sidik dan Edy Resdiyanto itu juga memeriksa bukti berkas-berkas MLB PKB di Parung. Hermawi menjelaskan, terkait SK kepengurusan, undangan peserta dan waktu tanggal proses penyelenggaraan MLB PKB itu sesuai AD/ART PKB.
Hermawi menjelaskan, pemberhentian Muhaimin dilakukan melalui rapat pleno gabungan DPP PKB dan Dewan Syuro DPP PKB. Dalam pemungutan suara (voting) pada 26 Maret 2008 diperoleh data 20 suara meminta Muhaimin mundur, 5 mendukung MLB PKB, 3 menolak MLB dan 2 abstain menyatakan terserah Gus Dur. "Tapi setelah itu Muhaimin menolak dan menggugat," kata Taslim.
Menjawab pertanyaan hakim mengenai apakah ada SK kepengurusan DPW atau DPC PKB yang ganda, Taslim menegaskan tidak ada. "Bukankah kasus DPW PKB Sumatera Utara ganda?" tanya hakim Suharto.
"Itu bukan masalah kepengurusan ganda, melainkan perbedaan mereka terhadap pencalonan Ketua Umum DPP PKB menggantikan Muhaimin Iskandar, sehingga menolak mengikuti pertemuan di Ancol," kata Taslim.
Keterangan Hermawi Taslim sesuai dengan kesaksian Ketua DPW PKB Provinsi Banten Toni Fathoni dan Ketua DPC Kabupaten Tangerang Mukjizat. Setelah mendengar hasil pleno DPP PKB, mereka di daerah sudah mendesak dan mendukung MLB PKB untuk mengganti Muhaimin Iskandar secara "definitif-permanen".
"Pada 5 April 2008, kami sudah siap mendukung keputusan DPP PKB dan malam itu langsung menginstruksikan kepada DPC-DPC PKB se-Banten untuk mengambil sikap mendukung keputusan pleno DPP PKB yang dipimpin Gus Dur. Waktu itu tidak ada yang berbeda sikap atau mendukung Muhaimin," kata Fathoni.
Selain Hermawi Taslin, Fathoni dan Mukjizat, saksi lain yang memberi kesaksian adalah M Azis Hakim dan Robikin dari Lakumham DPW PKB Jatim. Persidangan atas gugatan MLB PKB versi Parung masih akan berlanjut minggu depan. (kpl/rif)