
"Kemarin sore surat surat datang sekitar jam empat lebih pada saat bagian administrasi telah tutup. Karena itu kita tidak bisa memproses. Baru pada hari ini (Jumat, 20/6) kita proses. Dan dispensasi dari kecamatan sudah ada. Semua syarat telah lengkap," beber TB Zamroni. Sag, Ketua KUA Mampang Prapatan.
Dalam surat dispensasi ditandatangani Wakil Camat Mampang Prapatan, Agus Irwanto, tercantum bahwa sesuai dengan Bab II pasal 3 ayat 1 PP no 9 th 75 tentang permohonan dispensasi nikah dari batas sepuluh hari, menyetujui dilangsungkan akad nikah antara Dina L Audira binti Achmad Andriani dengan Gathan Saleh Hillaby bin Saleh Hillaby pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2008.
Ada dua alasan dispensasi tersebut diberikan kepada Dina. Pertama, kedua belah pihak telah sepakat dengan waktu yang telah ditentukan. Kedua, undangan telah disebarkan dari kedua belah pihak.
"Sebenarnya dispensasi itu sifatnya memberitahukan kepada keluarga selama tidak melanggar syariat dan syariah untuk menikah. Kalau tidak ada dispensasi dari kecamatan kami tidak bisa memprosesnya. Jadi dispensasi bagian dari denda," jelas TB Zamroni yang akan menjadi penghulu pernikahan Dina – Gathan di Grand Kemang besok, (Sabtu, 21/6) jam 16.00 WIB. (kpl/buj/tri)
Lihat Profil: Dina Lorenza