< >

Iyek Hargai Putusan Hakim

Rabu, 25 Juni 2008 18:21
Kapanlagi.com - Tujuh bulan sudah Ahmad Albar alias Iyek menjalani masa tahanan sidang. Pada akhirnya Pengadilan Negeri Depok, (25/6), memutus vonis vokalis grup rock God Bless itu 8 bulan penjara ditambah denda Rp6 juta. Masa 7 bulan disebut Iyek sebagai masa yang berat.

"Tapi artinya itu, saya hanya mengikuti proses hukum yang berjalan. Dan sejauh ini saya menghargai keputusan hakim," ujar Iyek usai vonis dijatuhkan.

Iyek pun masih diberi waktu satu minggu lagi untuk menimbang keputusan hakim Zaenudin SH. "Kami akan bicara dulu dengan keluarga," kata Iyek. "Banyak sekali hikmah yang dapat kita ambil selama 7 bulan ini," tambahnya.

Sementara putra Iyek, bintang film Fachri Albar berusaha mengikuti dan menghargai dengan keputusan yang telah jatuh kepada orang tuanya. "Kalau kecewa pasti ada. Papa sudah 7 bulan menjalani masa kurungan. Jadi paling tidak 3 minggu lagi papa akan bebas," ujar Fachri.

Puji syukur juga dilontarkan Fachri, bagaimana pun ia tahu betul apa dan bagaimana papanya. "Dan saya mengucapkan banyak terima kasih kepada teman–teman papa yang sudah memberikan dukungannya," kata Fachri yang sebelum sidang mengaku deg-degan. (kpl/buj/tri)

Lihat Profil: Ahmad Albar, Fachri Albar



Galeri Foto Ahmad Albar
Ahmad Albar di PN Depok
Iyek di PN Depok
Sidang Iyek di PN Depok
Sidang Kasus Narkoba Ahmad Albar


Arsip Foto Ahmad Albar
069.jpg
068.jpg
067.jpg
066.jpg


BERITA TERKAIT