
"Telah terjadi somasi dari pihak MD, tapi tidak ditanggapi oleh pihak tergugat. Jadi, kita beranggapan tak ada itikad baik dari Cinta Laura," kata Elza.
"Gugatan sudah dimasukkan pada tanggal 25 Juni 2008 di PN Jakarta Pusat. No gugatannya 208/DPT.G2008/PN Jakpus. Ada tiga pihak yang digugat. Pertama Herdiana (ibunda Cinta Laura), Hermawan (manajer Cinta Laura) dan SinemArt. Gugatan itu wanprestasi, membayar kerugian pada pihak MD, kerugian materil dan imateril, dengan nilai total kurang lebih 2 miliar rupiah," lanjutnya.
Sementara, Hermawan, sang manajer, ikut digugat karena menurut Elza, ia yang menandatangani surat berakhirnya perjanjia ekslusif dengan MD Entertainment. Karena Cinta Laura masuk ke manajemennya Hermawan.
"Dia yang menandatangani surat sudah berakhirnya perjanjian ekslusif dengan MD. Karena Cinta Laura, masuk ke manajemennya Hermawan.
"SinemArt ikut digugat, karena seharusnya mereka konfirmasi dulu ke pihak MD, karena Cinta Laura memegang surat kontrak ekslusif di MD. Jadi sebelum perjanjian mereka selesai, Cinta Laura sudah menandatangani surat kontrak di SinemArt."
"Karena MD sudah menginvestasikan Cinta Laura, seperti memberi pelajaran akting dan lain-lain. Dulu Cinta Laura belum apa-apa, jadi belum kembali cost-nya MD bila dia sudah pindah ke SinemArt."
Kontrak yang terjalin antara MD Entertainmen dengan Cinta Laura, adalah 1,5 tahun, dalam Sinetron Cinderella yang memiliki 52 episode. (kpl/buj/bun)
Hai Cinta Mau Ga' Jadi teman kencan aku? kalo mau aku seneng banget