Dua Warga Nigeria Dimakamkan di Nusakambangan

Kapanlagi.com - Jenazah dua warga negara Nigeria terpidana mati kasus narkoba, Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa, yang menjalani eksekusi pada Kamis (26/6) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, dimakamkan di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenazah terpidana mati tersebut dimakamkan pada Jumat (27/6) dini hari, di kawasan Nirbaya yang merupakan reruntuhan bekas penjara pada zaman penjajahan Belanda.

Di tempat tersebut, pernah dilakukan eksekusi mati terhadap tahanan politik eks PKI pada tahun 1985 dan narapidana kasus subversif pada tahun 1987.

Bahkan, di tempat itu pula, jasad para terpidana mati yang menjalani eksekusi dimakamkan .

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, M Yamin RS membenarkan jenazah dua terpidana mati tersebut dimakamkan di Pulau Nusakambangan.

"Namun untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atau Kejaksaan Agung karena dalam hal ini, Kejari Cilacap hanya memfasilitasi pelaksanaan eksekusi tersebut," katanya.

Sementara itu, pengacara dari dua terpidana mati tersebut, Bambang Sri Wahono mengatakan, para istri dua kliennya menghendaki jasad suami mereka tidak dikebumikan di Nusakambangan.

Dia juga mengatakan, pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari kejaksaan terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Para istri klien kami menghendaki jasad suaminya bisa dibawa pulang keluarganya, apalagi salah satu istri klien kami sedang mengandung dan yang lainnya memiliki seorang anak kecil," kata dia menegaskan.

Hamil

Ia mengatakan, Sri Lestari (istri Samuel Iwuchukwu Okoye, red.) menginginkan jenazah suaminya dimakamkan di pemakaman Katholik Cilacap, sedangkan Tri Yatmi (istri Hansen Anthony Nwaolisa, red.) akan membawa jasad suaminya untuk dimakamkan di Jakarta.

Menurut dia, pihaknya akan mengajukan permohonan pemindahan pemakaman tersebut kepada kejaksaan.

"Disetujui atau tidak, permohonan ini akan kami ajukan. Namun jika tidak disetujui, berarti mereka melanggar Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 pasal 15," katanya.

Menurut dia, pasal tersebut menyatakan penguburan terpidana diserahkan kepada keluarganya atau sahabat terpidana.

Jika tidak disetujui, kata dia, pihaknya akan mengajukan gugatan karena penguburan jenazah dua terpidana mati tersebut tidak sah.

Secara terpisah, Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Bambang Winahyo yang dihubungi melalui melalui telepon mengaku tidak mengetahui jika dua terpidana mati tersebut telah beristri.

"Sebenarnya ini bukan kewenangan saya, silahkan tanyakan kepada Kejati Banten. Saya tidak dapat laporan dari kejaksaan jika mereka telah beristri karena yang kita tahu, keduanya masih berstatus lajang," katanya.

Menurut dia, kemungkinan perempuan yang disebut sebagai istri Samuel hanya mengaku hamil tiga bulan sedangkan terpidana mati tersebut telah menjalani hukuman yang cukup lama yakni sejak 2001 di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang hingga dipindahkan ke LP Pasir Putih Pulau Nusakambangan pada tahun 2007.

Dengan demikian, kata dia, kemungkinan sangat kecil perempuan itu hamil sementara orang yang disebut sebagai suaminya (Samuel, red.) tidak bisa meninggalkan LP Pasir Putih.

Sementara mengenai tempat pemakaman dua warga Nigeria tersebut, dia membenarkan jika keduanya dimakamkan di Pulau Nusakambangan meski tidak disebutkan secara pasti lokasinya. (*/cax)

©2003-2007 KapanLagi.com