"Ada empat partai lokal yang tidak lolos verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota dan mereka tidak bisa ikut dalam pemilu 2009," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) NAD, Abdul Salam Poroh di Banda Aceh, Senin (7/7).
Ke empat partai yang tidak lolos verifikasi faktual yaitu Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA), Partai Darussalam (PD) Partai Generasi Aliansi Beusaboh Tha`at dan Taqwa (GABTHAT) serta Partai Lokal Aceh (PLA).
Tidak lolosnya empat partai tersebut karena menyangkut kepengurusan, keanggotaan dan kantor cabang di kabupaten/kota maupun kecamatan.
Dia mengatakan, keberadaan pengurus pada umumnya berbeda dengan yang tertera di data yang ada di KIP dan saat dilakukan verifikasi pengurus tidak berada di sekretariat.
"Hal seperti ini yang kita temukan di lapangan sehingga kita kesulitan dalam memperoleh informasi," katanya,
Karena alasan tersebut maka partai lokal itu tidak bisa ikut dalam pemilu. Sementara enam partai lokal lainnya dinyatakan lolos dan dapat ikut serta dalam pemilu legislatif.
Partai yang lolos verifikasi faktual yaitu Partai Aceh, Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS), Partai Bersatu Atjeh (PBA), Partai Daulat Atjeh (PDA), Partai Rakyat Aceh (PRA) dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Menurut dia, partai lokal yang tidak lolos verifikasi faktual itu tertutup kemungkinan untuk ikut dalam pesta demokrasi yang dijadwalkan April 2009.
Datangi KIP
Usai pengumuman hasil verifikasi faktual tersebut, ketua PARA Zulhafah Lutfi beserta dua puluhan anggota PARA mendatangi KIP NAD menolak hasil keputusan verifikasi faktual.
"Kami menolak dan tidak terima hasil verifikasi KIK Kabupaten/kota karena alasan yang dipakai terkesan mengada-ada," kata Zulhafah di media center KIP NAD.
Menurut Zulhafah, partainya telah mengirimkan surat komplain dan sanggahan yang ditujukan kepada KIP NAD dengan alasan PARA menerima intimidasi dari orang tidak di kenal di Lapangan.
Intimidasi yang dilakukan berupa penurunan atribut partai dan instruksi untuk menutup kantor, tambahnya. Perlakuan itu terjadi di lima wilayah, yaitu di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Utara dan Aceh Timur.
Selain itu, petugas KIP kabupaten/kota yang melakukan verifikasi dinilai cenderung menjebak dan mempersulit PARA. Ia mencontohkan petugas verifikasi mendatangi kantor sekretariat partai pada tengah malam.
"Kerja KIP kabupaten/kota cenderung menjebak dan tidak kooperatif, apakah tindakan ini hanya untuk PARA saja atau juga kepada partai lain. Ini pelecehan terhadap perempuan," ujarnya.
PARA meminta KIP meninjau ulang hasil verifikasi, bahkan jika perlu mereka siap mendampingi KIP mengecek ulang ke lapangan.
Setelah mendengar sanggahan tersebut, Ketua KIP yang didampingi Wakil Ketua Ilham Saputra dan Ketua Pokja verifikasi, Robby Syahputra mengatakan KIP tidak punya keinginan untuk mendiskriminasi partai manapun.
"Kami juga prihatin dengan masalah ini, kita tidak ada keinginan untuk mengenyampingkan perempuan tapi ini berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Abdul Salam Poroh.
Sementara, Robby Syahputra mengatakan pada prinsipnya verifikasi faktual mengkros cek data dengan kenyataan di lapangan dan dari hasil lapangan tersebut diambil beberapa kesimpulan bahwa berdasarkan dokumen yang tidak sesuai maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Setelah kita pleno dan rapat dari hasil verifikasi faktual yang kita dapatkan dari KIP kabupaten/kota ternyata 2/3 keterwakilan PARA di kabupaten/kota belum mencukupi," kata Robby. (kpl/rif)