< >

Dipecat, Dua Kader Gugat PPP

Rabu, 09 Juli 2008 20:14
Kapanlagi.com - PPP (Partai Persatuan Pembangunan) digugat oleh dua orang kadernya, yang merasa telah dipecat dari keanggotaan partai di luar prosedur dan ketentuan.

Kedua kader tersebut, masing-masing Fikram A.Z Salilama dan Abdul Latif Yunus, dikeluarkan dari PPP pada Maret 2008, saat keduanya menjabat sebagai ketua dan sekretaris DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PPP Kota Gorontalo periode 2006-2011.

Alasan pemecatan keduanya karena dinilai tidak lagi loyal dan lebih mendahulukan kepentingan pribadi dari pada partai berlambang Ka`bah itu saat Pilkada Kota Gorontalo digelar beberapa waktu lalu.

Melalui kuasa hukum, Harson Abbas, SH, keduanya mengajukan gugatan sepenuhnya masing-masing terhadap DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) PPP Gorontalo dan DPP (Dewan Pimpinan Pusat), yang dituding secara sepihak melakukan pemecatan dan pembekuan terhadap kepengurusan DPC PPP Kota Gorontalo itu.

Harson menambahkan, kedua kliennya dipecat dan dibekukan di luar ketentuan, sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) partai tersebut.

"Kami tidak menemukan dasar yang kuat dari AD/ART PPP mengenai hal itu, karena itu, kami menilai pemecatan dan pembekuan tersebut ilegal," Jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya segera memasukkan berkas gugatan kedua kader tersebut terhadap DPP dan DPW PPP Gorontalo, ke Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Sementara itu, Ketua DPW PPP, Sofyan Puhi dalam keterangan pers (3/3) yang lalu, mengemukakan Fikram dipecat karena dinilai tidak mematuhi aturan dan mengabaikan kepentingan partai. (kpl/rif)