Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Jumat (11/7) mengatakan, sebelum ada putusan MK terhadap suatu UU, maka UU sebelumnya tetap berlaku, seperti pada Pasal 316 huruf d UU Pemilu itu.
"Itu sudah tertuang dalam Pasal 47 dan 58 UU MK," katanya seusai melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
Sebelumnya dilaporkan, kesembilan parpol yang tidak mencapai ET dan memiliki kursi di DPR itu, antara lain, PBR, PDS, PBB, PPDK, PNI Marhaenis, PKPB, Partai PDI, dan PKPI.
Sedangkan tujuh parpol yang tidak memiliki kursi dan tidak mencapai ET itu, yakni, PPD, PPIB, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Sarikat Indonesia (PSI), dan Partai Merdeka, hingga mengajukan uji materi pasal tersebut.
Jimly menyebutkan isi Pasal 47 UU MK itu, yakni, "Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum".
Kemudian, Pasal 58 menyebutkan "Undang-Undang yang diuji oleh MK tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945".
"Tidak perlu salah paham lagi, putusan yang dikeluarkan MK itu sudah biasa dilakukan sejak lima tahun lalu," katanya.
Ia juga menyatakan bahwa putusan MK itu harus dipatuhi sebagai putusan final dan mengikat sejak putusan itu dibacakan.
"Berarti setelah putusan itu dibacakan, Pasal 316 huruf d UU Pemilu tidak berlaku lagi," katanya.
Dia mengatakan, soal pelaksanaannya sendiri diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana dari Pemilu tersebut.
"Pelaksanaannya diserahkan kepada KPU sebagai pelaksana Pemilu," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu yang diajukan tujuh partai politik (parpol).
Ketujuh parpol itu, yakni Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Sarikat Indonesia (PSI), dan Partai Merdeka. (kpl/rif)