< >

Pasal 316 UU Pemilu Ditolak Bahayakan Konstitusi

Jum'at, 11 Juli 2008 20:31
Kapanlagi.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, jika Pasal 316 huruf d UU Pemilu ditolak dalam uji materi merupakan bahaya bagi konstitusi.

"Kalau ditolak pasal itu, bahaya bagi konstitusi," katanya seusai bertemu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Jumat (11/7).

Sebelumnya dilaporkan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu yang diajukan tujuh partai politik (parpol) gurem.

Ketujuh parpol itu, yakni, Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Sarikat Indonesia (PSI), dan Partai Merdeka.

Ia mengatakan, putusan itu sangat penting memberi pelajaran dan jangan terulang kembali di masa yang akan datang.

Pasalnya, kata dia, terdapat pasal yang memberikan ketidakadilan hingga Pasal 316 huruf d UU Pemilu itu, harus ditolak.

"Keputusan MK itu harus dipahami sebagai putusan final dan mengikat sejak diucapkan," katanya.

Ia juga mengatakan, putusan MK membatalkan Pasal 316 huruf d UU Pemilu tidak menganulir keberadaan sembilan partai politik (parpol) yang tidak mencapai electoral treshold untuk menjadi peserta Pemilu 2009.

Dikatakan, sebelum ada putusan MK terhadap suatu UU, maka UU sebelumnya tetap berlaku, seperti, pada Pasal 316 huruf d UU Pemilu.

"Itu sudah tertuangkan dalam Pasal 47 dan 58 UU MK," katanya. (kpl/rif)