"Pemerintah harus bersungguh-sungguh menjalankan keputusan MK karena kalau tidak, bisa dituding melanggar UUD 1945," katanya di Jakarta, Jumat (11/7), seusai menghadiri pernyataan sikap Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang bergabung dengan Partai Hanura.
MK memutuskan membatalkan atau menyatakan tidak berlaku lagi pasal 316 UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Putusan itu, katanya, harus didukung seluruh elemen masyarakat, khususnya seluruh partai peserta Pemilu. Harus dihapus dari keikutsertaan dalam Pemilu 2009.
"Tidak ada kata terlanjur atau terlambat," katanya.
Ia mengingatkan seharusnya segera dilakukan eksekusi terhadap putusan MK itu.
Yus Usman mengibaratkan sembilan partai "sudah dibuang" masyarakat karena tidak mendapat kepercayaan memadai, namun mereka tiba-tiba diambil kembali untuk menjadi peserta Pemilu.
"Saya berharap tidak ada pelanggaran terhadap putusan MK ini," katanya.
Soal mekanisme menghapus atau membuang nomor urut sembilan partai itu, kata Yus, bukan hal sulit karena hanya bersifat teknis. (kpl/rif)