< >

KPU Anggarkan Rp76 Miliar Untuk Pengadaan Kotak Suara

Rabu, 16 Juli 2008 05:46
Kapanlagi.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan dana Rp76 miliar untuk pengadaan 613.656 kotak suara tambahan.

Anggota KPU Abdul Aziz, di Jakarta, Selasa (15/7) mengatakan, KPU mengalokasikan dana Rp123 ribu untuk satu kotak suara. Ia menilai harga tersebut hanya cukup untuk membuat satu kotak suara dari kayu, bukan aluminium.

"Kami belum mengambil keputusan, tetapi yang jelas, kotak suara dari aluminium lebih mahal dibandingkan dengan kayu," kata Aziz yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Logistik dan Keuangan KPU ini.

Ia mengakui, kotak suara dari kayu memiliki kelemahan yakni lebih berat dibandingkan aluminium. Namun, kelemahan tersebut tidak akan mengganggu distribusi karena pengadaan kotak suara diserahkan pada daerah.

"Pada prinsipnya dana Rp6,67 triliun akan kita manfaatkan sebaik-baiknya (termasuk untuk pengadaan kotak suara tambahan)," katanya.

Menurut dia, jika kotak suara dibuat dari kayu dengan kualitas bagus maka akan tahan lama. Untuk menjamin keamanan kotak suara, KPU akan menyiapkan segel khusus.

Jumlah kotak suara bekas pemilu 2004 yang masih dapat digunakan yakni sekitar 1,8 juta buah. Aziz mengatakan, kapasitas kotak suara pada 2004 hanya 300 surat suara. Ia memperkirakan kapasitas kotak suara akan menurun menjadi 200 karena surat suara 2009 lebih tebal dibandingkan 2004.

Saat ini KPU telah mempersiapkan dua model surat suara, yakni berupa satu lembar kertas (ukuran setengah halaman koran) dan buku. KPU akan mengkonsultasikan dua model surat suara pada DPR dan pemerintah untuk memilih yang terbaik.

Kedua model tersebut telah disesuaikan dengan lubang di kotak suara.

"Surat suara sudah disiapkan bisa masuk lubang kotak suara, dengan model pelipatan yang baik. Memang surat suara lebih tebal ketika dilipat, dibandingkan 2004 karena jumlah parpol juga lebih banyak," katanya.

Ia mengatakan model surat suara harus disesuaikan dengan model bilik suara. Jika surat suara model satu lembar kertas digunakan, maka bilik suara perlu diperlebar.

Menurut dia, KPU mengalokasikan anggaran untuk pengadaan bilik suara yakni Rp46 miliar. (kpl/rif)