"Langkah ini perlu dilakukan untuk meningkatkan keterwakilan peran perempuan di parlemen," katanya pada jumpa konstituen perempuan di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, parpol yang menempatkan caleg perempuan pada nomor urut empat ke bawah tidak perlu dipilih, dan sebaiknya masyarakat memilih parpol yang menempatkan perempuan pada nomor urut satu atau dua.
Ia mengatakan saat ini keterwakilan perempuan di DPR RI hanya 11,82%, DPRD provinsi 10%, DPRD kabupaten/kota 8%, sedangkan DPD 22%.
"Khusus di DPD keterwakilan perempuan ke depan akan ditingkatkan," kata istri Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X tersebut.
Menyinggung tentang parpol baru, GKR Hemas mengatakan parpol baru belum tentu jelek, tetapi masyarakat harus cermat dalam memilih caleg yang mereka usung.
"Meskipun mereka baru dan dianggap kecil, tetapi keberadaan mereka juga patut diperhitungkan," katanya.
Ia menambahkan masyarakat hendaknya tidak melihat caleg yang akan dipilih diusung parpol baru atau lama, karena yang lebih perlu dicermati adalah apakah parpol itu sudah memenuhi kuota 30% perempuan. "Jika sudah, silakan dipilih," katanya. (*/cax)