< >

KPI Berwenang Atur Kampanye Lewat SMS

Rabu, 16 Juli 2008 15:21
Kapanlagi.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Aziz mengatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwenang merumuskan peraturan kampanye melalui pesan singkat (short message service/sms) maupun layanan lainnya.

Menurut Aziz, di Jakarta, Rabu, KPU tidak mengatur mengenai kampanye melalui sms di peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008.

"Itu tidak diatur dalam peraturan kampanye. Itu merupakan wilayah kerja KPI. Kalau KPI butuh peraturan bersama dengan KPU, kita dapat bekerja sama," katanya.

Aziz mengatakan, sebaiknya ada badan yang membuat regulasi tentang kampanye lewat sms maupun layanan lain yang disediakan penyedia jasa telekomunikasi.

Ia juga mengatakan KPU tidak membuat koridor aturan tentang kampanye lewat sms. Menurut Aziz, KPU siap untuk menambahkan aturan kampanye lewat sms untuk mempertegas.

Menurut dia, KPU telah berdialog dengan pihak terkait tentang kampanye melalui sms dan menyerahkan kewenangan pada KPI untuk mengaturnya.

Sementara itu, ketika ditanya apakah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pernah berdialog tentang peraturan bagi penyedia jasa telekomunikasi tentang kampanye lewat sms, Aziz mengatakan hingga saat ini tidak ada.

"Kalau dianggap merugikan atau perlu ada peninjauan kembali peraturan, silahkan saja (mengadakan dialog)," katanya. (*/cax)