< >

Anisah Mahfudz Bantah Terima Dana Dari Yusuf Emir Faisal

Rabu, 16 Juli 2008 18:21
Kapanlagi.com - Sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR Anisah Mahfudz membantah berita yang beredar di media cetak dan elektronik terkait kasus yang menimpa Yusuf Emir Faisal, tersangka kasus dugaan suap proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dengan ini saya menyatakan bantahan menyangkut adanya surat penyerahan gratifikasi ke FKB tertanggal 25 Juni 2008," katanya di Jakarta, Rabu (16/7).

Ia menyebutkan, dirinya sama sekali tidak tahu menahu adanya draf surat dimaksud dan sedang mencari siapa sebenarnya yang membuat draf yang mencantumkan dirinya dengan Effendi Choiri sebagai Sekretaris dan Ketua FKB.

"Saya menduga ada pihak-pihak yang pernah menerima dana tersebut dan berusaha `cuci tangan` dengan membuat draf surat tersebut," kata Anisah Mahfudz yang juga adalah anggota Komisi X DPR itu.

Menurut dia, dirinya dirugikan baik secara pribadi maupun dalam jabatan di DPR atas berita tersebut, karena dirinya tidak terkait baik secara pribadi maupun jabatan dengan masalah yang menimpa Yusuf Emir Faisal.

Mantan Ketua Komisi IV dari FKB, Yusuf Emir Faisal, Rabu (16/7) dini hari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah pada pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api, Sumatera Selatan (Sumsel).

Penahanan terhadap dirinya itu setelah KPK melakukan penggeledahan di rumahnya, Perumahan Giri Loka III Blok X Nomor 11, BSD, Tangerang, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan menggunakan mobil tahanan KPK bernomor polisi B 2040 BQ, Yusuf Emir dibawa ke tempat tahanan di Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 00.00 WIB.

Kuasa hukum Yusuf Emir Faisal, Mario C Bernardo mengatakan, kliennya sudah mengembalikan uang sebesar Rp775 juta ke KPK.

"Pak Yusuf sudah mengembalikan uang Rp775 juta yang dilakukan secara dua tahap, Oktober 2006 Rp275 juta dan Juli 2007 Rp500 juta," katanya.

Sementara itu, dalam pemeriksaannya di KPK, Yusuf Emir membawa bukti penyerahan uang gratifikasi untuk pengobatan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebesar Rp300 juta.

Dalam formulir kiriman uang itu tertulis nama penerima Aris Junaidi untuk "biaya rumah sakit KH AW" (Abdurrahman Wahid) sebesar Rp300 juta.

Selain itu, dalam surat yang berkopkan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI dengan tanda tangan ketua, Effendy Choirie, tertanggal 25 Juni 2008, dan sekretaris, Anisah Mahfudz, menyebutkan benar anggota FKB DPR RI pernah menyetorkan sejumlah dana kepada FKB pada akhir 2006 dan 2007.

Belakangan kami mendapat informasi dari yang bersangkutan bahwa dana tersebut, berasal dari gratifikasi dan memutuskan untuk mengembalikan dana tersebut kepada KPK.

Surat itu merupakan bahan yang ditunjukkan oleh Yusuf Emir Faisal, termasuk dengan formulir kiriman uang kepada Aris Junaidi senilai Rp300 juta dan tertulis untuk "biaya rumah sakit KH AW".

Kemudian kwitansi sebesar Rp500 juta untuk penitipan bantuan dari pihak lain untuk pembangunan gedung LPP DPP PKB. (kpl/rif)