Wakil Ketua Umum DPP K-SPSI Mathias Tambing dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan sejak awal didirikan KSPSI merupakan organisasi pekerja yang independen dan tidak berafiliasi ke partai politik atau menjadi bagian dari parpol tertentu.
"Sebagai lembaga, maka KSPSI tidak dibenarkan dibawa untuk bergabung ke parpol. Kalau ada pengurus yang membawa K-SPSI bergabung ke partai politik, maka hal itu merupakan pelanggaran konstitusi organisasi dan akan mendapat sanksi tegas dari organisasi." kata Tambing.
Dia menyatakan hal itu terkait dengan dimulainya kampanye menjelang 2009 dan kemungkinan tarik menarik dari parpol pada organisasi massa dan organisasi profesi.
Tambing mengakui sejumlah pengurus KSPSI, termasuk Ketua Umum Jacob Nuwa Wea adalah pengurus partai politik, tetapi bukan berarti KSPSI bagian dari parpol tersebut.
Kondisi itu sudah berjalan selama ini, seperti pengurus KSPSI sebelumnya, misalnya Agus Sudono (Golkar), Bomer Pasaribu (Golkar), Tosari Wijaya (PPP) dan Jacob Nuwa Wea (PDIP).
"Namun, mereka tidak pernah membawa KSPSI untuk bergabung ke parpolnya," kata Tambing.
Sampai saat ini , memang ada satu parpol pun berani yang mengklaim KSPSI sebagai bagian dari parpol itu. Kalau ada pengurus atau anggota K-SPSI yang menjadi kader partai politik sah-sah saja, tidak bisa dilarang, karena itu hak azasi individu.
Dia mengingatkan, jika seseorang mengatasnamakan pengurus KSPSI kemudian membawa organisasi pekerja yang independen ini bergabung ke parpol tertentu, maka berarti melanggar AD/ART KSPSI.
"Mereka akan mendapat sanksi tegas dari organisasi," kata Tambing yang juga salah seorang pengurus DPD Partai Golkar DKI Jakarta. (*/cax)