< >

Penetapan Caleg PBR Dengan Sistem Suara Terbanyak

Kamis, 17 Juli 2008 14:48
Kapanlagi.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi (DPP PBR) akan membuat kontrak politik dengan calon anggota legislatif PBR, untuk menerapkan suara terbanyak pada Pemilu 2009 mendatang dan komitmen untuk pro rakyat.

Ketua Umum DPP PBR, Bursah Zarnubi mengemukakan hal itu dengan didampingi Sekjen, H Rusman HM Ali, Ketua PBR, Pungky Sukmawati, bersama sejumlah pengurus lainnya ketika menyampaikan hasil-hasil ketetapan Rapimnas VI PBR di Surabaya, Kamis.

Bursah mengatakan, Caleg PBR akan diisi oleh kader berusia di bawah 40 tahun, untuk menarik suara pemilih pemula yang mencakup mahasiswa, pelajar, remaja masjid dan kaum muda lainnya.

Untuk mengapresiasi partisipasi politik perempuan, PBR akan menetapkan Caleg perempuan berkualitas dengan porsi 33% atau satu calon perempuan di antara dua Caleg laki-laki.

"PBR menargetkan perolehan suara nasional 10% pada Pemilu 2009. Optimisme tersebut didasarkan pada infrastruktur partai yang sudah terbentuk di 33 provinsi dan mencakup struktur ranting di tingkat tingkat desa lebih dari 80% serta adanya dukungan baru dari tokoh-tokoh pergerakan dan tokoh parpol lain", katanya.

Rapimnas VI menegaskan kembali ideologi kesalehan sosial PBR sebagai implementasi dari visi PBR sebagai partai Islam yang inklusif dan tidak tertawan oleh ikatan-ikatan aliran tradisional yang merupakan warisan masa lalu.

"Dengan tema utama `saatnya melayani rakyat`, PBR akan mengedepankan metode tatap muka langsung dengan rakyat, melalui berbagai bentuk program amal saleh yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat", katanya menambahkan.

Pada kesempatan sama, Bursah mengatakan, Rapimnas PBR belum membicarakan Capres-Cawapres yang akan diusung PBR pada Pemilu 2009, namun lebih berkonsentrasi untuk membesarkan partai ke depan.

Rapimnas PBR diikuti 400 peserta terdiri dari DPP, Majelis Pakar Pusat (MPP), Ketua dan Sekretaris DPW dari 33 provinsi, pimpinan Pemuda PBR, pimpinan perempuan PBR, pimpinan Komite Pemenangan Pemilu Pusat dan Komite Pemenangan Pemilu Wilayah. (*/cax)