"Ini mengacu kepada prinsip adanya kesamaan perlakuan," katanya terkait hasil lobi Panitia Khusus (Pansus) RUU Pilpres yang antara lain membahas pengunduran diri para pejabat negara tersebut dan terkait masa kampanye sembilan bulan.
Ferry menambahkan, pengaturan tentang keharusan untuk mundur pejabat negara, baik menteri maupun pimpinan lembaga negara serta pimpinan lembaga pemerintah non departemen, telah menjadi salah satu poin pembahasan RUU Pilpres paling krusial beberapa hari terakhir.
"Kami sepakat bahwa menteri, pimpinan lembaga pemerintah non departemen dan pimpinan lembaga negara harus mundur, jika ingin maju dalam pemilihan presiden," katanya.
Mengenai waktu pengunduran diri, menurut dia, disepakati dibahas lagi dalam forum lobi berikutnya dengan pemerintah. "Tetapi dengan prinsip adanya kesamaan perlakuan itu," katanya.
Ganti
Berkaitan dengan munculnya (aturan kampanye) sembilan bulan, menurut Ferry Mursyidan Baldan, memang pada awalnya pengaturan harus mundur itu hanya berkaitan dengan menteri.
"Tetapi dalam pembahasan selanjutnya, berkembang ke jabatan lain, seperti pimpinan lembaga negara," katanya.
Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, alasan alokasi waktu berkampanye selama sembilan bulan, karena saat itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berikutnya sudah disahkan dan presiden punya cukup waktu jika ingin mengganti menteri yang mundur.
"Pengaturan ini diperlukan, agar mendorong terbangunnya sistem pemilihan umum (Pemilu) yang kondusif, yakni tidak ada suasana against the boss," katanya.
Ini penting karena menurut salah satu fungsionaris DPP Partai Golkar ini, tidak ada ruang perlawanan di sini.
"Karena sesungguhnya Pilpres adalah ruang berkompetisi, bukan ruang perlawanan," kata Ferry Mursyidan Baldan. (*/cax)