< >

Halimah Menang Sita Marita, Bambang Kesal

Jum'at, 18 Juli 2008 16:28
Kapanlagi.com - Keputusan Pengadilan Agama Jakpus mengabulkan tuntutan Halimah soal sita marita, ditanggapi pihak Bambang Trihatmodjo secara masgul. Juan Felix Tampubolon – kuasa hukum Bambang menyebut apa yang keputusan PA Jakpus telah kebablasan melampaui ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ditemui di kantornya – Jl. Tulodong 88, Juan Felix, menegaskan pihaknya melihat perkara II Sita Marita suatu proses yang tidak wajar. Sebagai suatu wewenang di luar kewenangan pengadilan.

"Itu suatu proses yang berlebihan karena vonis seperti itu pernah ditolak karena tidak ada dasar hukumnya. Undang – Undang Perkawinan tahun 74 tidak menyebutkan adanya sita marita," jelas Juan Felix.

Kembali ditandaskan oleh Juan Felix, bahwa pada dasarnya kliennya tidak ada masalah soal harta tapi yang membuat keberatan adalah prosesnya.

"Kalau soal kekhawatiran harta bukan hanya milik istri saja, tapi suami juga. Dalam Undang – Undang Perkawinan tahun 74 disebutkan bahwa harta bersama tidak bisa dialihkan tanpa persetujuan dari istri maupun suami," tutur Juan Felix.  (kpl/buj/tri)

Lihat Profil: Bambang Trihatmodjo, Halimah Agustina Kamil


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar


Galeri Foto Bambang Trihatmodjo
Bambang Trihadmodjo di lapangan tembak Senayan
Kejuaraan Dunia Tembak Reaksi ke XV
Bambang Trihatmodjo Versus Halimah Agustina Kamil
Halimah Agustina Kamil dan Bambang Trihatmodjo


Arsip Foto Bambang Trihatmodjo
007.jpg
006.jpg
005.jpg
004.jpg