
Saat ditemui di kantornya – Jl. Tulodong 88, Juan Felix, menegaskan pihaknya melihat perkara II Sita Marita suatu proses yang tidak wajar. Sebagai suatu wewenang di luar kewenangan pengadilan.
"Itu suatu proses yang berlebihan karena vonis seperti itu pernah ditolak karena tidak ada dasar hukumnya. Undang – Undang Perkawinan tahun 74 tidak menyebutkan adanya sita marita," jelas Juan Felix.
Kembali ditandaskan oleh Juan Felix, bahwa pada dasarnya kliennya tidak ada masalah soal harta tapi yang membuat keberatan adalah prosesnya.
"Kalau soal kekhawatiran harta bukan hanya milik istri saja, tapi suami juga. Dalam Undang – Undang Perkawinan tahun 74 disebutkan bahwa harta bersama tidak bisa dialihkan tanpa persetujuan dari istri maupun suami," tutur Juan Felix. (kpl/buj/tri)
Lihat Profil: Bambang Trihatmodjo, Halimah Agustina Kamil