< >

Bush-Maliki Bahas Penarikan Pasukan AS

Sabtu, 19 Juli 2008 15:05
Kapanlagi.com - Presiden AS George W. Bush dan Perdana Menteri Irak Nuri al-Maliki setuju mengatur kerangka waktu bagi penarikan pasukan Amerika dari Irak, namun penarikan itu hanya akan berlangsung pada saat keamanan membaik, kata Gedung Putih, Jumat.

Bush dan Maliki mengadakan konferensi video pada Kamis pada saat AS dan Irak melanjutkan negosiasi untuk menetapkan perjanjian legal mengenai keberadaan pasukan AS bila mandat PBB berakhir pada akhir tahun ini.

Kedua pemimpin itu sepakat bahwa karena keamanan yang membaik, perjanjian bisa mencakup "kerangka waktu umum untuk memenuhi tujuan-tujuan aspirasi seperti dimulainya lagi kendali keamanan Irak di kota-kota dan provinsi mereka dan pengurangan lebih lanjut pasukan tempur AS dari Irak", kata juru bicara Gedung Putih Dana Perino.

"Presiden dan perdana menteri sepakat bahwa tujuan-tujuannya akan berdasarkan pada kondisi yang terus membaik di lapangan dan tidak pada tanggal penarikan yang dipersoalkan," kata Perino.

Maliki pekan lalu mengatakan, ia menginginkan perjanjian dengan AS yang mencakup kerangka waktu bagi penarikan pasukan Amerika, sebuah langkah yang ditentang keras Bush.

Bush memerintahkan penambahan pasukan AS pada 2007 untuk menumpas kekerasan sektarian yang meningkat. Penambahan pasukan itu, yang berakhir bulan ini, menurunkan tingkat kekerasan mematikan ke titik terendah dalam beberapa tahun ini. Namun, saat ini masih ada 140.000 prajurit AS di Irak.

Ketua Kepala Staf Gabungan AS Laksamana Michael Mullen mengatakan kepada wartawan pekan ini, ia mungkin akan merekomendasikan pengurangan lebih lanjut pada musim gugur, jika evaluasi penambahan pasukan selesai.

Pemerintah Bush dan pemerintah Maliki berharap menyelesaikan ketentuan-ketentuan perjanjian itu pada akhir Juli, namun negosiasi itu macet karena tuntutan New York agar pasukan Amerika memiliki kekebalan dari tuntutan di pengadilan-pengadilan Irak dan mereka bisa beroperasi secara bebas tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada pemerintah. (*/cax)