Selain itu, melaporkan Moerdiono ke pihak berwajib juga menjadi alternatif solusi bagi Machica. Karena kasus ini bisa dipidanakan dengan pasal 279 dan 280 KHUP tentang menghalangi sebuah pernikahan. Dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Mengenai penolakan isbath yang telah ditetapkan oleh PA Tiga Raksa bernomor 46 /Pdt.P/2008/Pa.Tgrs pada 18 Juni 2008 lalu, kuasa hukum Machica Moechtar, Rusdianto Matuatua, SH, menandaskan adanya pernikahan antara kliennya dengan Moerdiono.
"Penolakan isbath klien kami karena tidak ada persetujuan istri dalam peraturan poligami. Tapi pernikahan klien kami terbukti karena adanya sumpah dari saksi–saksi," terang Rusdianto (21/7).
Walau sulit, tapi Rusdianto tetap optimis, kliennya bakal memperoleh haknya kembali. Katanya, butuh waktu dan proses yang berkelanjutan. "Pengungkapan kejadian ini telah lama dan tersistem. Kita harus melangkah dengan cara perlahan," tuturnya.
Cara perlahan itu bisa ditilik dari perkembangan kasus ini. Dari hanya sekedar gosip, kini sudah muncul fakta hukum atas pernikahan Moerdiono dan Machica. (kpl/ant/tri)
Lihat Profil: Machica Mochtar