< >

Korupsi, Mantan Kabag Hukum Mura Diadili

Jum'at, 25 Juli 2008 07:17
Kapanlagi.com - Mantan Kepala Bagian Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumsel Jufri Kasma, SH diadili di di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (24/7), karena dituduh telah melakukan korupsi pembuatan Compact Disk (CD) Peraturan Daerah (Perda) tahun 2007.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua S Donatur, mantan Kabag Humum itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eben Neser Silalahi didakwa melanggar pasal 8 UU No.31 tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa maka negara mengalami kerugian Rp404 juta, dari total nilai proyek pembuatan CD Rp1,2 miliar.

JPU juga menjelaskan, dana Rp404 juta tersebut bukan hanya dinikmati oleh terdakwa, tapi juga mengalir ke sejumlah elemen masyarakat dan pejabat di Pemkab Musi Rawas, termasuk anggota DPRD setempat.

Dana tersebut juga digunakan untuk biaya perbaikan kendaraan dinas Kabag Hukum, pembelian laptop, membeli pakaian istri terdakwa, bayar pajak, bantuan untuk Asisten I Pemkab Musi Rawas, bantuan gempa, pejabat Pemprov Sumsel, Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Provinsi Sumsel hingga bantuan LSM serta pengeluaran lainnya.

Jumlah menerima aliran dana hasil korupsi itu mencapai 84 orang, kata JPU dalam dakwaannya.

Sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan para saksi. (kpl/rif)