< >

10 Ton Solar Ilegal Disita

Jum'at, 25 Juli 2008 21:43
Kapanlagi.com - Unit Bahan Bakar Minyak (BBM) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita 10 ton solar yang diduga ilegal.

"BBM yang diduga ilegal tersebut berhasil disita pihak berwajib dari dua unit mobil tangki minyak yang melintas di Jalan A.Yani Km.77 Jorong Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel," kata Kanit BBM Direktorat Reskrim Polda setempat Kompol Agus Duryanto, Jumat usai penyitaan.

Awalnya cuma satu unit mobil truk tangki minyak berisikan solar seberat lima ton yang melintas di jalan tersebut, yaitu mobil tangki bernomor polisi DA 2727 AB bertuliskan CV. Ritma.

Mobil truk tangki tersebut dikemudikan tersangka Gianto (28) warga jalan Jafri Zam-Zam Banjarmasin.

Tidak berselang lama, satu unit mobil truk tangki kembali melintas dan kali ini bernomor polisi DA 2346 AH.

Mobil yang bertuliskan CV. Pertiwi tersebut dikemudikan tersangka Sukma (32) warga Kota Banjarbaru Kalsel.

Untuk mobil yang pertama diduga melanggar ketentuan tentang penyaluran BBM tanpa izin resmi karena surat DO yang dikeluarkan PT. Pertamina untuk minyak yang diangkutnya sudah kadaluwarsa.

Sedangkan untuk mobil yang kedua, ada dugaan surat DO yang dibawa sang sopir juga palsu atau tidak asli.

Oleh sebab itu, kedua tersangka terpaksa digelandang ke Mapolda Kalsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena perbuatannya kedua tersangka dapat diancam dengan pasal 53 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," demikian Agus.

Beberapa hari sebelumnya jajaran Polda Kalsel juga menyita puluhan ton BBM jenis solar yang diduga menyimpang dari peruntukannya, penyitaan itu terjadi baik di darat maupun perairan. (kpl/rif)