Tersangka menjalani pemeriksaan selama delapan jam dari sekitar pukul 10.00 hingga pukul 18.00 Wita. Setelah itu, ia yang didampingi sejumlah penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) di Malendeng.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Jospeh Nuredy kepada wartawan mengatakan, ada sekitar 30 pertanyaan yang ditujukan kepada Elisabeth selama dalam pemeriksaan di Kejati.
"Hari ini ia ditahan, dan kejaksaan masih terus melakukan pengembangan penyidikan," katanya.
Jospeh berharap pada awal Agustus nanti berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, tersangka Elisabeth usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sulut tidak berkomentar tentang penetapan dirinya sebagai tersangka serta penahanan yang akan dijalaninya.
Sebelumnya dalam penanganan kasus korupsi tersebut Kejati Sulut hanya menetapkan status tersangka terhadap mantan Asisten II Pemprov Sulut Joppi Saruan. Ia kemudian diadili di Pengadilan Negeri Manado.
Majelis Hakim PN Manado yang diketuai Ridwan Damanik SH memvonis Joppi dengan hukuman penjara empat tahun dan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta mengembalikan uang negara Rp2 miliar, dan kalau tidak bisa diganti dengan hukuman penjara satu tahun.
Atas vonis tersebut Joppi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi sampai sekarang belum ada putusan.
Kejaksaan kemudian membuka kembali kasus ini, dan dalam pengusutan lanjutan ditetapkan ada delapan orang tersangka. Mereka di antaranya Amril dan Ishak, keduanya pimpinan PT Tribrata Mitra Jakarta, Jost mantan anggota DPRD Sulut serta Roy salah seorang pegawai BPPN.
Selain Elisabeth yang ditahan, kejaksaan juga telah menahan Jost serta Roy. (kpl/rif)