Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Sugali (24), Yuliharto (24) dan Leonardo (23), yang sudah menjadi target operasi dalam jaringan pengedar sabu-sabu di Kota Jambi, kata Kapoltabes Jambi, Kombes Pol Eko Daniyanto, Jumat (25/7).
Terungkap dan tertangkapnya ketiga pelaku, setelah anggota satuan narkoba berhasil menangkap Sugali berprofesi sebagai tukang ojek yang mangkal di simpang jembatan Makalam Kota Jambi.
Setelah ditangkap dari Sugali di dalam jok (tempat duduk) sepeda motor ditemukan satu paket sabu-sabu yang hendak dijual.
Pengembangan dari tersangka satu Sugali, polisi mendapatkan informasi lagi barang haram itu didapat dari tersangka dua Yuliharto yang beralamat di Kel. Legok Kec.Telanaipura Kota Jambi dan dari rumahnya ditemukan tiga paket sabu-sabu.
Saat penangkapan tersangka dua di rumahnya itu ada temannya yang lain bernama Leonardo juga tersangka tiga yang dari kantong celananya ditemukan satu paket sabu.
Hasil pengembangan kasus tersebut ketiga pelaku narkoba itu merupakan pemain atau pengedar lama yang menjadi target operasi kepolisian dan hasilnya dari mereka diamankan lima paket sabu-sabu siap pakai.
Ketiga tersangka pengedar sabu-sabu itu dikenakan pasal 60 dan 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (kpl/rif)