Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Jumat (25/7) mengatakan, tersangka pembakaran rumah Ghafur sebanyak lima orang sedangkan rumah Marsaoly tiga orang.
Kelima orang itu adalah MS, SH, MY, AM dan MK sedangkan ketiga orang lainnya adalah HT, AA dan AF.
"Dalam kasus pembakaran rumah Ghafur, polisi telah meminta keterangan delapan orang saksi, sedangkan untuk rumah Marsaoly terdapat 13 orang," kata Abubakar.
Tidak menutup kemungkinan, katanya, jumlah tersangka akan bertambah karena pemeriksaan masih terus berlangsung.
Diduga, pembakaran terjadi karena adanya perselisihan Pilkada Maluku Utara.
Pilkada Maluku Utara hingga kini masih menyisakan konflik antara pendukung pasangan Abdul Ghafur/Abdurahim Fabanyo dan pasangan Thaib Armayin/Gani Kasuba.
Massa Ghafur menentang keputusan Mendagri yang memenangkan pasangan Thaib dalam Pilkada itu. (kpl/rif)