Menurut pengacara Dhani, Teguh Sudaryanto walau kesaksian ahli batal, dalam persidangan kali ini pihak Dhani menghadirkan bukti tambahan. "Agendanya hari ini mendengarkan saksi ahli, hanya tak bisa dihadirkan karena ada acara yang tak bisa ditinggalkan. Selain itu dalam persidangan tadi, pihak Dhani juga memberikan bukti tambahan berupa surat-surat tertulis," ungkap Teguh.
Dalam persidangan kali ini juga dibahas soal dugaan pemukulan yang dilakukan Dhani. Dan majelis hakim menolak bukti-bukti soal pemukulan ini karena tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. "Konyol apabila Dhani melakukan pemukulan, apalagi di tengah perebutan hak asuh anak," ungkap Teguh.
Masih menurut Teguh, Maia meminta keterangan anak-anak dihadirkan dalam persidangan. Pihak Dhani sebenarnya tak keberatan, tapi mereka lebih memikirkan dampak psikologis dari anak-anak. Persidangan kembali ditunda hingga 12 Agustus mendatang untuk menghadirkan saksi ahli. Setelah itu agenda sidang berikutnya merupakan kesimpulan dan baru keputusan. (kpl/mai/erl)
Lihat Profil: Ahmad Dhani, Maia Ahmad, Seto Mulyadi