Kelima ABG tersebut adalah Jolis Abednego Marbun (16), Bintara Tampubolon (17), Doni Syahputra (16) dan Herman Marlon Purba (17).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Sumarni,SH,M.Hum dan Iwan Ginting, SH, MH dalam persidangan di PN Medan mendakwa keempat ABG itu dengan Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primer. Sedangkan secara subsider, JPU memberikan dakwaan Pasal 339 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan tersebut, JPU menjelaskan, rencana pembunuhan itu berawal dari perkenalan Herman Marlon Purba dan Jolis Abednego Marbun dengan dua waria, Ary dan Maya ketika bermain bilyar di Jalan Air Bersih Medan pada 23 Mei 2008.
Dua waria itu menawarkan kencan kepada Herman Marlon Purba dan Jolis Abednego Marbun dengan Paulus Wong yang merupakan seorang homo dengan imbalan Rp100 ribu.
Karena setuju, Herman Marlon Purba dan Jolis Abednego Marbun dibawa menemui Paulus Wong di Hotel Kenanga yang berada di sekitar Stadion Teladan Medan. Di penginapan tersebut, Paulus Wong melakukan oral seks terhadap Herman Marlon Purba dan Jolis Abednego Marbun dan memberikan uang sebesar Rp100 ribu serta menyuruh kedua ABG itu untuk membawa temannya yang lain.
Herman Marlon Purba dan Jolis Abednego Marbun menawarkan kegiatan itu kepada Bintara Tampubolon, Doni Syahputra dan Aswan Lase yang masih menjadi buronan polisi.
Dalam pertemuan pada 24 Mei 2008 itu, kelima ABG itu setuju menerima tawaran kencan dari Paulus Wong sekaligus berencana untuk membunuhnya agar dapat menguasai harta benda korban.
Setelah disetujui, kelima ABG itu dijemput Paulus sekitar pukul 01.30 WIB (25/5) dan membawa mereka ke sebuah penginapan di kawasan Padang Bulan Medan.
Setelah kencan selesai, kelima ABG itu diantar pulang sekitar pukul 03.30 WIB dengan mobil yang dikemudikan korban dan rencananya akan diturunkan di Jalan Gedung Arca Medan.
Di tengah jalan tersebut, ketika akan menurunkan kelima ABG itu Paulus Wong dibunuh dengan cara dijerat lehernya dengan tali dan setelah meninggal dunia jasadnya dibuang ke pinggiran Sungai Ular di Kota Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Keempat ABG itu berhasil ditangkap pada 5 Juni 2008 ketika akan menjual mobil Toyota Vios milik korban dengan nomor polisi BK 1058 PW.
Majelis hakim yang diketuai Dolman Sinaga, SH akan melanjutkan persidangan itu pada 11 Agustus 2008 untuk mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen "Persada", Panca Hutagalung, SH. (kpl/rif)