< >

Ratusan Warga Protes Aparat Penegak Hukum

Selasa, 05 Agustus 2008 20:25
Kapanlagi.com - Sekitar 150 warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (5/8), menggelar aksi unjuk rasa memprotes aparat penegak hukum yang dianggap lamban dalam mengatasi kasus korupsi di daerah itu.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) itu mendatangi gedung DPRD, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Polres Jombang untuk menagih janji pengusutan kasus korupsi yang telah mereka laporkan sejak 2006 lalu.

"Sudah lama kami melaporkan adanya dugaan korupsi ini ke Polres Jombang dan penegak hukum lainnya, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya," kata Susilo, salah satu peserta aksi.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2006 lalu, oknum aparat Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedung Mulyo telah melakukan pungli pemutihan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) senilai Rp300 juta.

Menurut dia, setiap warga yang hendak mengurus pemutihan SPPT dikenai biaya antara Rp50 ribu hingga 2,5 juta. "Kalau ditotal pungli SPTT itu seluruhnya mencapai Rp300 juta. Sesuai Perda, biaya pemutihan ini ditanggung oleh Pemkab Jombang, bahkan di desa-desa lain biaya yang telanjur dibayarkan, sudah dikembalikan kepada warga," katanya.

Oleh sebab itu, dia mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pungli yang terjadi di Desa Pucangsimo dan beberapa desa lainnya di Kabupaten Jombang.

Selain pungli SPPT di Desa Pucangsimo, aktivis ARAK juga menuntut penegak hukum mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pintu portal dan lampu lalu lintas oleh Dinas Perhubungan senilai Rp5 miliar dan penyunatan dana pemberdayaan pedesaan di Kecamatan Mojoagung senilai Rp15 juta lebih.

Aksi ini sempat memanas saat salah seorang pengunjuk rasa memaksa masuk ke halaman gedung DPRD Kabupaten Jombang dengan cara melompat pagar.

Para pengunjuk rasa yang menggunakan tiga unit truk itu mengancam akan melaporkan kasus-kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Jatim jika aparat penegak hukum tidak segera menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan sejak dua tahun lalu itu. (kpl/rif)