Menurut peserta unjuk rasa di Jakarta, Jumat (8/8), mereka sudah lama menolak pembangunan pasar modern seperti hipermarket di Blok M karena akan mematikan usaha para pedagang tradisional yang tersebar di berbagai penjuru Blok M.
Selain itu, terdapat pula peraturan pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa terdapat jarak tertentu terhadap pasar tradisional yang harus dipenuhi bagi sebuah pasar modern yang akan berdiri di Jakarta.
Di dalam aksi tersebut juga dikibarkan sejumlah bendera kuning yang dibawa pengunjuk rasa. Bendera tersebut menyimbolkan "kematian" dari bisnis para pedagang tradisional bila sebuah hipermarket jadi berdiri di sekitar daerah Terminal Blok M.
Aksi yang dilakukan oleh para pedagang pasar tradisional telah berulang kali dilakukan terhadap pihak manajemen pasar modern atau hipermarket di sejumlah wilayah ibukota.
Sebelumnya, ratusan pedagang Pasar Muara Karang, Jakarta Utara, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) berdemonstrasi di depan kantor pusat hipermarket Carrefour di Jalan Lebak Bulus Raya, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2008.
"Kami menginginkan agar cabang Carrefour di Mega Mal Pluit segera dipindahkan, karena melanggar peraturan dan mematikan usaha pedagang pasar tradisional," kata Ketua Amarta, Rico Sinaga.
Menurut Rico, peraturan yang dilanggar Carrefour antara lain adalah Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pada Pasal 10 Perda Nomor 2 Tahun 2002, diatur mengenai jarak lokasi usaha perpasaran swasta dengan luas lantai yang mencapai 4.000 meter persegi dan harus berada pada radius 2,5 kilometer dari lokasi pasar lingkungan.
Sedangkan menurut pedagang, jarak antara Carrefour di Mega Mal Pluit dengan Pasar Muara Karang hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer. (kpl/rif)