

"Kondisi Sheila masih agak shock dan pucat. Kita bisa pahami mungkin ini yang pertama kali dia berhubungan dengan polisi," ujar Rihat di Polres Jakarta Utara, tempat Sheila kini ditahan.
Rihat yang dimintai tolong oleh teman-teman Sheila untuk menjadi kuasa hukumnya, mengungkapkan bahwa dia belum tahu secara detail kronologis peristiwa yang dialami Sheila. "Yang jelas dia ditangkap di apartemen. Di sana ada barang bukti, tapi perlu diselidiki lagi barang itu milik siapa," jelasnya.
Sedangkan mengenai BAP (Berkas Acara Pemeriksaan), Rihat belum tahu, karena masih banyak proses yang harus dijalani. Dia perlu bicara lagi dengan penyidik. Namun rencananya, besok pacar Roger Danuartha ini akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Rencananya, besok kita pingin minta penangguhan penahanan. Sesuai UU KUHP pasal 60 yang isinya bahwa seorang terdakwa atau tersangka punya hak permohonan untuk pengajuan penangguhan penahanan," ungkap Rihat lebih lanjut.
Mengenai tempat penahanan Sheila sekarang di Polres Jakarta Utara, padahal Sheila ditangkap di Penjaringan, Rihat pun menjelaskan bahwa di Polsek Penjaringan tidak ada tahanan untuk wanita, oleh karena itu, dara berusia 18 tahun ini dipindahkan ke Polres Jakarta Utara. (kpl/hen/lin)
Lihat Profil: Sheila Marcia Joseph, Roger Danuartha