< >

Selama Ramadhan Tempat Hiburan Diminta Tutup

Senin, 11 Agustus 2008 20:11
Kapanlagi.com - Tempat hiburan malam di kota Samarinda, Kalimantan Timur, diminta tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.

Kepala Bagian (Kabag) Bina Mitra Poltabes Samarinda, Ajun Komisaris Musrifin Umar di Samarinda, Senin (11/8) mengatakan, semua tempat hiburan malam antara lain lokalisasi, diskotek, pub, panti pijat dan kafe harus tutup tiga hari sebelum memasuki bulan Suci Ramadhan.

"Semua tempat hiburan malam apa pun jenisnya harus tutup, H-3 Ramadhan," tegas Musrifin Umar.

Dikatakan, Pemkot Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aktivitas tempat hiburan malam di Samarinda menjelang bulan Suci Ramadhan.

Kabag Bina Mitra mengakui, walaupun penertiban tersebut bukan sepenuhnya kewenangan polisi, namun dia tetap meminta para pengelola tempat hiburan malam mematuhi Edaran Walikota Samarinda tersebut.

"Instansi berwenang melakukan penertiban terkait Surat Edaran itu yakni Satpol PP. Tapi, kami akan `mem-back up` tugas itu, agar umat Islam di Samarinda bisa menjalankan ibadah dengan khusyu` selama bulan Suci Ramadhan," katanya.

Terkait Surat Edaran Walikota Samarinda tersebut, Kabag Bina Mitra mengakui telah melakukan sosialisasi ke beberapa tempat hiburan malam di Samarinda.

Ia meminta para pengelola mematuhi edaran tersebut, untuk memberikan kenyamanan kepada ummat Islam menjalankan ibadah puasa.

"Kami bersama Satpol PP akan memantau melalui razia rutin untuk mengawasi aktivitas tempat hiburan malam selama bulan puasa. Jika ada yang tetap beroperasi, akan ditindak tegas," katanya.

Terkait kemungkinan razia yang dilakukan oleh ormas Islam seperti yang dilakukan setiap bulan Ramadhan, Musrifin Umar mengakui telah melakukan pendekatan dengan beberapa ormas Islam agar penertiban tempat-tempat hiburan malam tetap diserahkan kepada aparat.

"Selain aparat keamanan, razia tidak boleh dilakukan oleh ormas. Kami sudah memberikan pemahaman kepada beberapa ormas yang kerap melakukan razia dan mereka bersedia mematuhi aturan tersebut. Kami juga meminta agar para pemilik tempat hiburan malam tidak memancing dengan tetap membuka usahanya selama bulan puasa," tegas Kabag Bina Mitra Poltabes Samarinda.

Razia Petasan

Ajun Komisaris Polisi Musrifin Umar juga mengimbau para pedagang agar tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadhan.

"Secara intensif, kami memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menyambut bulan suci Ramadhan dengan membunyikan petasan dan kembang api. Selain berbahaya sebab dapat menyebabkan kebakaran, juga sangat mengganggu ketertiban masyarakat," ujar Kabag Bina Mitra.

Ditegaskan, Poltabes Samarinda akan menindak para pedagang yang kedapatan menjual petasan dan kembang api.

"Kami akan melakukan razia petasan di sejumlah tempat selama bulan Ramadhan. Para pedagang yang kedapatan menjual petasan, akan ditindak dan tidak diberikan toleransi sebab kami telah memberikan peringatan," ungkap Musrifin Umar.

Pantauan hingga Senin terlihat, penjual petasan dan kembang api di beberapa tempat di Samarinda mulai terlihat.

Salah satu kawasan yang menjadi pusat penjual petasan di Samarinda yakni di Pasar Pagi.

Walaupun kerap dirazia, namun para pedagang setiap menjelang dan setelah bulan Suci Ramadhan, tetap terlihat menjajakan petasan dan kembang api. (kpl/rif)